Connect with us

Regional

Lelang Pengadaan Pom Migor di Bumdesma Wanayasa Ditengarai Banyak Kejanggalan?

Published

on

PURWAKARTA – Proses lelang pengadaan mesin pom minyak goreng oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Usaha Mandiri LKD dinilai banyak kejanggalan. Selain yang memasukan penawaran hanya satu perusahaan saja juga dianggap melanggar pasal 29
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi Infoka, Minggu (20/10/2024) mengatakan meskipun Tim Pengadaan Barang dan Jasa (TPBJ) Bumdesma Wanayasa berpegangan kepada peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tidak mengacu kepada keputusan LKPP termasuk Perpres tentang pengadaan barang dan jasa.

Namun, dalam prosesnya yang dilakukan TPBJ Bumdesma Wanayasa diduga melanggar pasal 29 peraturan menteri desa dan daerah tertinggal.

Dalam ayat (a) transparan, berarti semua pelaksanaan dan informasi mengenai pengadaan barang dan/atau jasa termasuk syarat teknis administrasi pengadaan dan penetapan calon penyedia. Sementara dalam prosesnya TPBJ tidak bersifat transparan.

Selain itu asas profesional sebagaimana ayat (d) pasal 29 dimana pengadaan barang dan/jasa harus sesuai kaidah bisnis yang sehat, itu tidak terlaksana.

“Bagaimana panitia lelang akan bersikap profesional dengan melakukan pembanding saat mengevaluasi penawaran wong perusahaannya hanya satu yang memasukan penawaran,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua TPBJ Bumdesma Wanayasa Apipudin ketika dihubungi mengatakan yang membuat dokumen lelang dan persyaratan teknis itu Bumdesma hasil Googling. “Jadi tidak benar dokumen lelang atau rencana anggaran biaya (RAB) dari perusahaan pemenang yaitu PT CRKJ.

Apipudin juga mengakui perusahaan pemenang yaitu PT CRKJ hanya menurunkan harga sekitar 7% dari pagu Rp 801.000.000.

Seperti diberitakan, lelang paket pengadaan barang dan kegiatan mesin pom minyak goreng sebesar Rp 801 juta yang diadakan Bumdesma Usaha Mandiri Wanayasa LKD jadi sorotan.

Pasalnya, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang dibentuk tidak mengantongi sertifikat pengadaan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 6 tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pada awal bulan Oktober 2024 Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Usaha Mandiri Wanayasa LKD mengeluarkan penguman Lelang nomor 002/TPBJ-BDUM/X/2024.

Sebelum melakukan pelelangan, dibentuk terlebih dulu Tim Pengadaan Barang dan Jasa (TPBJ) yang diketuai Apipudin bersama dua anggota lainnya.

Setelah diumumkan, hanya dua perusahaan saja yang mendaftar yaitu PT CRKJ dan CV Elly Marlina Setiadi.

Pada saat pemasukan penawaran hanya satu saja yang memasukan penawaran yaitu PT CRKJ. (Taufik Ilyas)