Nasional
KSPI: 2 Juta Buruh Ikuti Mogok Nasional Tolak Omnibus Law
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Buntut pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker), serikat buruh akan mogok nasional mulai hari ini hingga tanggal 8 Oktober mendatang. 32 federasi dan konfederasi serikat buruh akan bergabung dalam mogok nasional itu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal, Selasa (6/10/2020).
Mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh yang sebelumnya direncanakan 5 juta. 2 juta buruh yang mengikuti nasional tersebut meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, dan perbankan.
Sebaran titik mogok nasional 2 juta buruh yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan bebebagai wilayah lainya.
“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” ujar Said Iqbal.
Mogok nasional menyuarakan tolak omnibus law UU Cipta Kerja antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya. (red)


You may like

KPU Karawang Gelar Diskusi Bersama Buruh Terkait Pilkada 2024

Aksi Hari Buruh 2024: Tuntut Cabut Omnibus Law, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah

Ribuan Buruh Demo Kantor Pemkab Karawang, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah di Tahun 2024

Sejuta Buruh Kepung Istana Presiden, Ini Tuntutannya

DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang

Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Akan Mogok Kerja dan Demo
Pos-pos Terbaru
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
- Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR






