Nasional
KPU Tutup Pendaftaran Capres-Cawapres di Pilpres 2024
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. Masa pendaftaran sudah berlangsung sejak 19 Oktober 2023 dan berakhir hari ini, Rabu (25/10/2023).
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan terakhir yang mendaftar pada hari terakhir pendaftaran capres-cawapres, Rabu (25/10/2023).
“Kami sampaikan bahwa pada hari terakhir, hari ini, 25 Oktober 2023, itu pendaftaran dibuka sampai jam 23.59 WIB. Namun demikian, tampaknya ini sudah selesai, tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang,” ujar Ketua KPU. Hasyim Asy’ari, Rabu (25/10/2023).
Hasyim mengatakan pasangan bakal calon yang pertama kali mendaftarkan ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka didukung oleh tiga partai politik yang punya suara sah pada Pemilu 2019.
Partai tersebut ialah Partai NasDem, PKB, dan PKS. Total kursi di DPR yang dimiliki adalah 167 buah.
“Total kursi yang digunakan untuk syarat pencalonan tiga partai politik tersebut, adalah sebanyak 167 kursi DPR RI hasil Pemilu 2019 atau setara dengan 29,04 persen,” ujarnya.
Kemudian, pendaftar kedua koalisi pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD didaftarkan oleh 4 parpol, yakni PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.
“Totalnya 39.276.935 suara atau setara 28,06 persen,” katanya.
Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menjadi pendaftar terakhir ke KPU. Mereka memiliki total suara partai pendukung paling besar.
“Total suara gabungan partai politik Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB dan Garuda adalah 59.726.053 suara atau setara dengan 42,67 persen,” jelasnya.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan capres cawapres.
Hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasangan calon juga akan disampaikan tim pemeriksa RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon itu bakal ditetapkan KPU pada 13 November. Lalu, pengundian nomor urut pasangan calon digelar pada 14 November. (*)


You may like

Dibawah 70 Persen, Partisipasi Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Karawang Rendah

KPU Siapkan Tiga Kali Debat Untuk Pilkada 2024

KPU Tingkatkan Berbagai Perbaikan Sistem Sirekap

KPU Sebut Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada

KPU Sosialisasikan Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Cakada Perseorangan Pilkada

Mendagri Serahkan DP4 ke KPU Untuk Pilkada 2024
Pos-pos Terbaru
- Polisi Selidiki Insiden Pohon Tumbang yang Tewaskan Sopir Truk di Karawang
- Gebuk Curanmor, Ops Jaran Lodaya 2026: Polres Karawang Amanakan 5 Pelaku dan 9 Motor
- PT ANI Tanam Pohon Lepas Burung dan Uji Emisi Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Konsisten Gelar Operasi Katarak Gratis, Pupuk Kujang Ingin Berkontribusi Menurunkan Angka Kebutaan Masyarakat
- Viral Jalan Kaki 3 Km Lintasi Jalan Berbatu Ke Sekolah, Karawang Peduli Berikan Dua Unit Sepeda Gowes





