Nasional
KPU: Tahapan Pemilu 2024 mulai 14 Juni 2022
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 hingga langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan.
“Yang paling penting adalah soal PKPU, yang belum diundangkan atau disahkan,” kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin pada Simposium Nasional ‘Hukum Tata Negara’ seperti dilansir Antara, Rabu (18/5/2022).
Menurut Afifudin, PKPU belum diundangkan lantaran masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Sebab hal ini akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.
Ia mengatakan sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi mengorbankan waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya bisa 10 hari,” ujar dia.
Padahal, kata dia, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan.
Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari. KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.
Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang. Akan tetapi, semua hal tersebut masih disimulasikan oleh KPU guna menemukan kemungkinan terbaik.
Ia menambahkan pada awal Agustus 2022 pendaftaran partai politik sudah mulai dilakukan. Pendaftaran partai politik menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan pemilu. Berikutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam perjalanannya, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup lama atau pendek. Namun, untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek. Alasannya, kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya. (*)
Sumber: Antara


You may like

Dibawah 70 Persen, Partisipasi Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Karawang Rendah

KPU Siapkan Tiga Kali Debat Untuk Pilkada 2024

KPU Tingkatkan Berbagai Perbaikan Sistem Sirekap

KPU Sebut Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada

KPU Sosialisasikan Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Cakada Perseorangan Pilkada

Mendagri Serahkan DP4 ke KPU Untuk Pilkada 2024
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara





