Connect with us

Regional

KPU Perpanjang Masa Penyerahan Surat Pengunduran Diri Bacaleg

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perpanjangan waktu penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian bagi bacaleg yang pekerjaannya wajib mundur.

Hal itu tertuang pada Surat KPU RI nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023, dimana surat itu menyatakan bahwa masa penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian bacaleg yang pekerjaannya wajib mundur diperpanjang satu bulan setelah ditetapkan DCT pada 3 November 2023 mendatang.

Hal itu pun dibenarkan oleh Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya. Instruksi itu diterbitkan KPU RI pada 25 September 2023 lalu.

Ia menjelaskan, pekerjaan wajib mundur yang dimaksud terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, polisi, direksi BUMN/BUMD, komisaris BUMN/BUMD, karyawan BUMN/BUMD, kades, perangkat desa dan BPD.

“Apabila sampai akhir pencermatan DCT tidak dapat menyampaikan keputusan SK pemberhentian, maka bacaleg yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan keputusan pemberhentian belum bisa diterima karena di luar kemampuan calon, ditandatangani dan bermaterai cukup,” paparnya.

Ia menjelaskan, walaupun diberi perpanjangan waktu, Bacaleg wajib menyerahkan dokumen SK Pemberhentian tersebut.

Sebab, munculnya ketentuan perpanjangan itu karena berkaitan dengan instansi luar atau di luar kendali peserta pemilu. Sehingga persoalan-persoalan yang berpotensi muncul bisa diantisipasi secara dini.

“Kewajiban penyerahan SK pemberhentian tetap harus, cuma itu kan di luar kontrol kita, yang penting dengan adanya surat pernyataan, masih dimungkinkan sembari menunggu SK pemberhentian. Dan jika sampai satu bulan setelah penetapan DCT Bacaleg tidak menyerahkan sk pemberhentian dan pengunduran diri tersebut, maka Bacaleg akan dimasuk kategori tms (tidak memenuhi syarat) pencalegan,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement