Connect with us

Nasional

KPU Minta Petugas KPPS Memedomani Aturan Teknis PKPU

Published

on

INFOKA.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta petugas KPPS harus komitmen menjalankan aturan teknis PKPU. Terutama, dalam proses pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu 2024 di TPS.

“Menyampaikan kepada KPPS, melalui KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, PPK dan PPA agar memedomani aturan teknis yang diterbitkan KPU. Dalam melaksankan pemungutan penghitungan suara,” kata Idham seusai mengikuti acara konferensi pers ‘Kick Of Indonesia Memilih’, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/2/2024) malam.

Idham mewanti-wanti, jajarannya ‘nakal’ selama proses pemungutan penghitungan surat suara Pemilu 2024 berlangsung.

Ia mengingingkan, integritas penyelenggara pemilu jangan sampai dinodai oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami sampaikan agar sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Dapat dimulai dari pilpres, pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya.

Kemudian, Idham memastikan, pihaknya siap menyelenggarakan Pemilu 2024 di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdalam).

“Insya allah siap tidak ada maslaah berjalan lancar dan bisa disaksikan besok,” ujar Idham.

Sementara, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, masyarakat yang masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK Pemilu 2024 dapat nyoblos pada Rabu (14/2/2024). Para pemilih dapat mendatangi TPS sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

“Sebentar lagi kita akan melaksanakan kegiatan puncak pelaksanaan Pemilu 2024. KPU mengajak seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) memilih di TPS masing-masing sesuai daftar pemilih tetap (DPT),” katanya.

Hasyim pun mengajak, masyarakat Indonesia agar tidak golput pada Pemilu 2024. Rakyat harus menyalurkan hak suaranya untuk capres-cawapres, caleg DPR RI, DPD RI, hingga DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Kami mengimbau mengajak para pemilih, ketika proses kegiatan pencoblosan di tutup, (mengawal) penghitungan suara. Mengajak pemilih menyaksikan penghitungan suara di TPS masing-masing,” ucapnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement