Connect with us

Regional

KPU Karawang Putuskan Ambil Langkah Hukum Terkait Soal Pemalsuan SK Penetapan Caleg

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memutuskan untuk mengambil langkah hukum soal dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) Penetapan Suara Calon Legaislatif Terpilih dalam pemilu 2024.

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengatakan, pihak KPU Karawang baru mengetahui setelah mendapat laporan ada sejumlah caleg yang tidak berhasil lolos menjadi anggota DPRD tapi namanya muncul dalam SK Penetapan KPU Karawang.

Mari memastikan kalau beredarnya Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Karawang Terpilih pada Pemilu 2024 yang mengatasnamakan dirinya itu palsu.

“Saya pastikan SK itu paslu, SK yang asli itu hanya ada satu tandatangan saja yaitu saya sebagai Ketua KPU. Mana mungkin staf ikut tandatangan. Jadi saya pastikan itu SK palsu,” kata Mari kepada awak media, Selasa (7/5/2024).

Menurut Mari, berdasarkan laporan yang masuk ke KPU sejumlah caleg yang tidak berhasil lolos ke DPRD sudah menjadi korban. Nama mereka tidak masuk dalam SK Penetapan suara KPU. Namun dalam SK palsu nama mereka muncul.

“Ada 3 nama yang masuk dalam SK penetapan palsu itu. Saya pastikan 3 nama tersebut tidak ada dalam SK Penetapan KPU,” katanya.

Mari mengatakan, setelah konsultasi dengan tim hukum KPU Karawang, maka diputuskan untuk mengambil langkah hukum. Pemalsuan SK Penetapan KPU tersebut, telah merusak wibawa KPU.

“Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk menegakan wibawa KPU. Apalagi jika SK palsu tersebut disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” ungkap dia.

Ia mengatakan, KPU Karawang meminta setiap caleg tidak terpengaruh iming-iming pihak tertentu yang akan membantu mereka lolos menjadi anggota DPRD. Ia mengimbau semua caleg yang tidak terdaftar sebagai caleg yang lolos ke DPRD bisa menanyakan langsung ke KPU Karawang.

“Sebaiknya konfirmasi dulu ke kami,” tandas Mari. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement