Connect with us

Regional

KPU Karawang Antisipasi Penggandaan KTP Sebagai Syarat Minimal Dukungan Balon DPD RI

Published

on

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang bakal mempelototi potensi kecurangan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Salah satunya adalah soal penggandaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengejar syarat minimal dukungan.

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menjelaskan, untuk memenuhi syarat bakal calon anggota DPD RI, mereka harus mengumpulkan setidaknya 5.000 KTP.

“Dalam verifikasi faktual (Verfak) kita harus menemui pendukung tadi, dengan data sampling yang diterima kita temui orang per orangnya,” katanya, Selasa (7/2/2023).

Farid melanjutkan, untuk memantau balon anggota DPD RI, salah satunya dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kecurangan khususnya dalam data pendukung balon.

“Silon itu yang mengidentifikasi apakah ada kegandaan atau tidak, karena ini yang paling sering dulu pada saat kita masih manual,” tuturnya menambahkan.

Farid optimistis Silon yang bakal digunakan untuk mengantisipasi kecurangan bakal berfungsi maksimal.

Jika ditemukan data ganda dalam Silon, KPU Karawang akan melakukan investigasi kepada orang tersebut dan diminta untuk memilih calon mana yang akan dipilihnya nanti.

“Nanti kita akan panggil orangnya. Jadi nanti kita misalnya di 3 calon, tiga-tiganya harus menghadirkan ini. Kan dia yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Setelah datang orangnya, milih yang mana? Kalau yang dipilih, yang dua ini kita coret, berkuranglah dua ini,” tuturnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement