Connect with us

Nasional

KPU Izinkan Kandidat Pilkada 2020 Gelar Konser Musik

Published

on

INFOKA.ID – Di tengah pandemi virus Corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik.

Arief Budiman, Ketua KPU menyatakan ada aturan ketat yang diatur terkait hal ini.

Dilansir dari Kompas.tv, terkait izin penyelenggaraan konser musik bagi peserta Pilkada, Komisi Pemilihan Umum, KPU, menyatakann hal ini diizinkan sesuai dengan pasal 63 ayat 1, PKPU nomor 10 tahun 2020, tentang Pilkada.

Arief Budiman menegaskan, setiap kegiatan kampanye yang mengumpulkan massa, wajib memiliki rekomendasi dari satgas penanganan Covid-19 setempat.

Arief menambahkan, tak menutup kemungkinan jika nantinya KPU mempunyai aturan turunan yang disesuaikan kondisi pandemi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco menyatakan, meski konser musik diperbolehkan saat kampanye Pilkada di tengah pandemi Covid-19, tetapi hal ini tidak berdiri sendiri.

Diperlukan izin penyelanggaraan dan sejumlah pihak yang terkait.

Sufmi menambahkan, izin keramaian dapat dikeluarkan dengan mempertimbangan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah itu.

Sementara Lembaga Pemerhati Pemilu Perludem meragukan pihak penyelenggara kampanye bisa mengendalikan kerumunan massa yang terbentuk saat konser Pilkada.

Terutama jika konser menghadirkan artis terkenal. (*)

Sumber: Kompas.tv

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement