Nasional
KPU Akan Tegur Capres-Cawapres yang Kampanye Terbuka di Luar Jadwal Zonasi
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menegur pasangan calon presiden dan wakil presiden yang melakukan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka di luar jadwal zonasi yang sudah ditentukan.
“Nanti dapat teguran kalau seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Ini kan tidak sekadar zonasi tetapi juga ada jadwalnya,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Hasyim mengatakan KPU dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam pengawasan kampanye terbuka.
Menurut Hasyim, berdasarkan hasil rapat antara KPU dengan perwakilan partai dan tim sukses pasangan calon peserta Pilpres 2024, lanjut Hasyim, telah disepakati agar pasangan calon presiden dan wakil presiden menaati jadwal zonasi kampanye terbuka.
Menurutnya, untuk memudahkan pengaturan kampanye dibutuhkan pengelompokan zonasi, agar partai politik koalisi pendukung pasangan calon dapat berkampanye di zona yang sama.
Demikian juga bagi partai politik, yang tidak menjadi bagian dari gabungan partai politik pengusung pasangan calon bersangkutan, telah ditentukan dengan zonasi tersendiri.
KPU pun telah menetapkan tiga zona untuk kampanye akbar Pemilu 2024, yakni Zona A, Zona B, dan Zona C.
“Berdasarkan kesepakatan itulah yang kemudian dibuat keputusan KPU tentang jadwal dan juga zona kampanye yang menggunakan metode rapat umum. Pada prinsipnya begitu,” ujar Hasyim.
Meski demikian, KPU memberikan keleluasaan kepada tim sukses pasangan capres pada H-3 atau tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka berakhir. untuk menggelar kampanye di seluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan ketentuan zonasi.
Kampanye rapat umum Pemilu 2024 berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari.
KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. (*)


You may like

Dibawah 70 Persen, Partisipasi Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Karawang Rendah

KPU Siapkan Tiga Kali Debat Untuk Pilkada 2024

KPU Tingkatkan Berbagai Perbaikan Sistem Sirekap

KPU Sebut Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada

KPU Sosialisasikan Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Cakada Perseorangan Pilkada

Mendagri Serahkan DP4 ke KPU Untuk Pilkada 2024
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel





