Nasional
KPK: Pemberhentian 56 Pegawai yang Tak Lulus TWK Sudah Sesuai Prosedur
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberhentian 57 pegawai sudah mengikuti prosedur.
Sebagaimana diketahui, 57 pegawai KPK tak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) resmi diberhentikan secara hormat pada Kamis (30/9/2021).
“Secara legalitas tentu proses itu semua sudah kita ikuti, hari ini dengan berat hati, akhirnya 58 pegawai itu akhirnya kita berhentikan dengan hormat karena syarat menjadi ASN itu tidak terpenuhi,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).
Alex menerangkan, pemberhentian Novel Baswedan dkk sudah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Pemberhentian juga tidak dipermasalahkan oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
“Proses ini sudah lama dan sudah melalui berbagai pengujian, terakhir melalui MK dan MA,” terang Alex.
Dia juga menegaskan pemberhentian pegawai bukan kemauan KPK.
Aturan alih status memaksa Lembaga Antikorupsi memecat mereka karena gagal dalam TWK.
“Bagaimana pun peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu yang punya kunci pintu untuk membuka yang bersangkutan boleh atau tidak boleh menjadi ASN itu bukan di KPK,” papar Alex.
KPK juga tidak bisa banyak membantu pegawai yang gagal dalam TWK untuk tetap bekerja di komisi antikorupsi.
Pasalnya, KPK cuma bisa melakukan pelantikan, sementara proses penerimaan ada di instansi lain. (*)

You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

KPK dan Pemkab Karawang Gelar Rakor Program Tahun 2024 dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi

KPK Geledah Kantor PT Taspen, Sita Dokumen dan Catatan Keuangan
Pos-pos Terbaru
- Lewat Pasporia, Imigrasi Karawang Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan
- Kapolresta Karawang Tegaskan Larangan Vape: Polres, Polsek, hingga Pospol Harus Steril
- Fondasi Indonesia Emas 2045, Cellica Nurrachadiana Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga dari Tingkat Desa
- Dari Hunian Terjangkau Menuju Kota Yang Hidup, HWB Purwakarta Mulai Serah Terima 1.500 Unit
- PT Pindo Deli 2 Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Kimia di Karawang: Dipicu Kaporit Terkena Air Hujan





