Nasional
KPK Jemput Paksa Mantan Mentan SYL
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10/2023) malam.
Berdasarkan pantauan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. Dia tampak mengenakan topi hitam dan jaket warna senada. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu langsung digiring masuk ke ruang pemeriksaan.
Penjemputan paksa ini dilakukan, pasca SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan, penyidik tentu memiliki serangkaian alasan mengapa penjemputan paksa dilakukan.
Dalam kasus korupsi yang menyeret SYL, menurut Ali ada beberapa hal yang dilihat dengan mengikuti berbagai perkembangan yang terjadi.
Padahal sebelumnya, SYL memastikan bakal datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagai bentuk sikap kooperatif. Politisi Partai Nasdem ini mengaku sudah siap menghadapi proses hukum.
“Kami sudah memberikan waktu untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, tetapi dengan alasan yang sudah disampaikan, kami hargai itu. Kami mendapatkan informasi, sebenarnya tadi malam yang bersangkutan juga sudah berangkat ke Jakarta. Kami juga tunggu hari ini (untuk datang ke KPK), tetapi tidak datang,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.
Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika







