Connect with us

Nasional

KPK: 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyebutkan bahwa ada sekitar 70.350 penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun periodik 2022.

Sementara yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, tercatat ada sebanyak 302.433 penyelenggara negara.

“KPK mencatat data pelaporan LHKPN per-16 Maret 2023, dari total 372.783 wajib lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81%. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Ipi merinci, jajaran yudikatif menjadi penyelenggara negara yang paling taat dalam penyetoran LHKPN Periodik 2022. Dari total 18.648 Wajib Lapor, sebanyak 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97 persen.

Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, Ipi menyampaikan, dari total 291.360 Wajib Lapor, 243.307 telah menyampaikan LHKPN, atau sebesar 84%. Sementara, pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikannya, atau sebesar 52%

Dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajb lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72%.

KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewaibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing, dapat menyampaikan LHKPN nya secara tepat waktu.

KPK pun mengingatkan kepada para Penyeleggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir. Para Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik.

“KPK terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya secara akurat dan tepat waktu. Di mana batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023,” tukas Ipi. (*)