Regional
KPU Karawang Sebut Seluruh Dewan Terpilih Sudah Rampungkan LHKPN
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang telah menerima laporan LHKPN seluruh dewan terpilih.
Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal menyampaikan dua hari sebelum penutupan penyerahan, seluruh anggota DPRD terpilih telah menyerahkan LHKPN.
“Kaitan dengan harta kekayaan yang memang bersifat wajib bagi seorang penyelenggara negara sesuai dengan yang di atur dalam PKPU, setiap dewan yang terpilih itu wajib menyerahkan tanda terima LHKPN nya paling lambat 21 hari sebelum mereka dilantik. Sesuai dengan AMJ itu tanggal 5 Agustus, maka batas waktunya itu tanggal 15 Juli kemarin. Mereka sudah menyerahkan semuanya, jadi secara kewajiban mereka sudah memenuhi,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Setelah proses penyerahan telah usai dilakukan, pihak KPU pun sudah mengirimkan surat kepada Gubernur melalui Bupati Karawang. Surat dikirimkan pada tanggal 16 Juli 2024. Ia menyatakan untuk di Kabupaten Karawang, KPU menerima semua LHKPN dewan pada tanggal 13 Juli 2024.
“Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur melalui Bupati pada tanggal 16 Juli 2024 untuk menyampaikan daftar nama 50 dewan terpilih yang akan dilantik. Penyerahannya itu difasilitasi oleh partai politik dan kita tidak memeriksa nama terakhir yang menyerahkan, untuk kami di KPU yang penting kewajiban penyerahan LHKPN sudah terkonek. Tidak ada dewan yang menyerahkan melewati batas waktu, terakhir yang menyerahkan itu di tanggal 13 Juli 2024. Penyerahan dibantu juga oleh sekretariat dewan untuk mengkomunikasikan kepada dewan terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN,” jelasnya.
Selama proses penyerahan LHKPN terdapat kendala pada surat tanda terima yang lambat diterima oleh masing-masing dewan. Ia melanjutkan tanda terima LHKPN diberikan ketika proses verifikasi dari KPK selesai.
“Ada kendala, cukup banyak dari mereka yang menerima tanda terimanya itu sedikit terlambat. Karena memang proses verifikasi dilakukan oleh Dirjen LHKPN di KPK sehingga untuk dewan baru ada proses verifikasi yang lebih lambat dibandingkan dengan incumbent. Ada yang satu Minggu, dua Minggu bahkan 30 hari baru menerima tanda terima tergantung dari proses verifikasi di KPK. Kami tidak mengukur waktunya, kita hanya menerima yang datang konsultasi untuk menyampaikan nama yang sudah mendapatkan tanda terima LHKPN dan nama yang dalam proses verifikasi,” tutupnya. (red)


You may like

2026, Pemkab Karawang Bangun 2441 RTLH

Dua Tahun Ajukan Rutilahu Tak Kunjung Terealisasi, Warga Jayakerta Menangis Berharap Bantuan Bupati Karawang

Personel Gabungan Laksanakan Patroli KRYD, Polresta Karawang Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Polresta Karawang Tangani Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Proses Penyelidikan Dilakukan Satres PPA dan PPO

Polresta Karawang Dalami Dugaan Pengrusakan Saat Proses Penyelidikan Peredaran Obat Keras Tertentu

PHE ONWJ Dukung Pelestarian Seni Budaya Pesisir Pantura
Pos-pos Terbaru
- 2026, Pemkab Karawang Bangun 2441 RTLH
- Dua Tahun Ajukan Rutilahu Tak Kunjung Terealisasi, Warga Jayakerta Menangis Berharap Bantuan Bupati Karawang
- Personel Gabungan Laksanakan Patroli KRYD, Polresta Karawang Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
- Polresta Karawang Tangani Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Proses Penyelidikan Dilakukan Satres PPA dan PPO
- GEMPA DI TUBUH POLRI! Ratusan Pamen Dimutasi, Kursi Panas Kapolres Muba Hingga Lubuklinggau Resmi Berganti!






