Connect with us

Regional

Korupsi ADD, Kades Karyasari Ditahan Kejaksaan

Published

on

KARAWANG – Gara-gara korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 493 juta, seorang kepala desa (kades) harus berurusan dengan hukum. Ia ditahan kejaksaan lantaran tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adalah Kades Karyasari, di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa barat ini akhirnya di tahan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Garut.

Penahanan Kades Karyasari itu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD sehingga telah merugikan negara.

“Hari ini, kami tetapkan yang bersangkutan berinisial K sebagai tersangka dan akan langsung kami tahan,” kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penetapan tersangka kasus korupsi ADD di Kantor Kejari Garut.

Neva Sari menuturkan, pelaku tersangka merupakan Kepala Desa yang masih aktif, saat ini dilakukan penahanan di Rutan Garut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka K telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya pembelian ambulans seharga Rp 200 juta yang dibeli lewat masa tahun anggaran berjalan 2021.

“Untuk membeli misalnya ambulans seharga Rp 200 juta, itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan pada 2021, jadi sudah lewat waktu,” katanya.

Ia menyampaikan alokasi anggaran lainnya terkait program pembangunan pariwisata yang dianggarkan sebesar Rp 263 juta.

Namun saat dicek di lapangan diketahui hanya dibangun kurang lebih 40 persen sehingga sampai saat ini tidak bisa digunakan dan pembangunannya bukan di tanah aset desa.

Selanjutnya, ia mepaparkan, tersangka kembali melakukan penyelewengan penggunaan dana sebesar Rp 32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa, namun direalisasikan kurang lebih Rp 5 juta.

“Jumlahnya berdasarkan hasil dari perhitungan Inspektorat, kerugiannya kurang lebih Rp 493 juta. Dana desa itu digunakan oleh kepala desa ini,” katanya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement