Nasional
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
PALEMBANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Penangkapan tersebut terjadi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Plaju, Palembang.
Meskipun Kejati Sumsel belum memberikan konfirmasi resmi, sumber terpercaya menyebutkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pengurusan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan-perusahaan di Sumsel.
Penangkapan Lainnya
Selain Deliar Marzoeki, tim Pidana Khusus Kejati Sumsel juga menangkap Kepala Bidang (Kabid) dan beberapa staf lainnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya OTT tersebut, namun tidak memberikan detail lebih lanjut.
Barang Bukti
Hasil OTT, menyita uang tunai sekitar Rp 40 juta dan beberapa bundel berkas yang sedang diperiksa oleh pihak kejaksaan tinggi. (SJ)


You may like

BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek

Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Obstruction of Justice

Kejati Sumsel Geledah Kantor Wali Kota Palembang Terkait Kasus Pasar Cinde

Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkait Kasus Pembangunan Pasar Cinde

Kejati Sumsel Tetapkan Kadisnaker Sumsel Deliar Marzoeki Jadi Tersangka

Ratusan Aktivis Turun Gelar Aksi di Kejati Sumsel, Tuntut Persoalan KONI Secara Adil Tanpa Intervensi
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal
- Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
- Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya
- DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung






