Connect with us

Regional

Kejati Sumsel Geledah Kantor Wali Kota Palembang Terkait Kasus Pasar Cinde

Published

on

PALEMBANG – Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Palembang pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkimtan) Sumsel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, H Aprizal Hasyim, membenarkan bahwa beberapa dokumen diamankan oleh pihak kejaksaan. Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan kasus Pasar Cinde dan berasal dari tahun 2014 hingga 2018.

Tim penyidik Kejati Sumsel tidak memberikan keterangan kepada awak media setelah melakukan penggeledahan. Aprizal juga tidak mau berkomentar lebih banyak dan menyarankan untuk menghubungi pihak kejaksaan langsung.

Kasus Pasar Cinde bermula dari proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar yang dimulai pada Juni 2018. Namun, proyek ini terbengkalai tanpa pekerjaan sejak pandemi Covid-19 melanda. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya memutuskan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Kadis Perkim Sumsel Basyaruddin Akhmad, mantan Kepala BPN Kota Palembang Edison SH MH, mantan Sekda Palembang Harobin, dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo. Penggeledahan dan pemeriksaan ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut . (Rill/SJ)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement