Nasional
Kejati Sumsel Tetapkan Kadisnaker Sumsel Deliar Marzoeki Jadi Tersangka
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
PALEMBANG– Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, terus menjadi perhatian publik.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang gratifikasi di kantor Disnakertrans Sumsel. Deliar Marzoeki dan asistennya, AL, ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Palembang melakukan OTT di Kantor Disnakertrans Sumsel pada jumat, (10/1/2025) dan menggeledah tiga rumah milik Deliar di Jalan Macan Kumbang, Ariodila, dan Talang Jambe. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti senilai Rp 285.600.000 dan Rp 200.000.000 logam mulia. Barang bukti lainnya meliputi:
Barang Bukti
1. Uang tunai Rp 39.200.000
2. Uang tunai Rp 4.400.000 di tas pribadi Kadis
3. Uang Rp 75.000.000 dan dolar Singapura di mobil Kadis
4. 117 amplop berisi Rp 1.000.000
5. Logam mulia seberat 50 gram dan 25 gram
6. 3 BPKB mobil dan 2 BPKB motor
7. Perhiasan di rumah Kadis
8. 6 buku rekening atas nama orang lain
9. HP Samsung Z Fold 6
Dalam keterangannya,
“Benar hari ini kita tetapkan atas OTT kemarin, yakni DM selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera dan AL Selaku Staf Pribadi,” Ungkap Kajari, Palembang, Hutamrin saat merilis kasus ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Sabtu (11/1/2025).
Lanjut Hutamrin, OTT yang dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan sudah diresahkan oleh tindak tanduk tersangka, bahwa sering terjadinya gratifikasi di kantor Disnakertrans provinsi Sumsel.
Lalu, kepala Kajati Sumsel memanggil Kejari Palembang dan kepala Seksi Tindak Pidana Khusus memerintah untuk melakukan OTT.
“Nah dari informasi dan perintah Kajati Sumsel tersebut, bersama tim Kajari Palembang langsung memantau aktifitas yang dilakukan Kadis,” ungkapnya.
Kemudian, setelah data terkumpul lengkap, Kajari Palembang bersama tim Pidsus dan intel langsung mendatangi Kantor Disnakertrans.
Selanjutnya, usai terjadinya OTT dari tempat terpisah, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, mempertimbangkan memberikan bantuan hukum dan mencari pengganti Deliar Marzoeki. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.(JG)


You may like

KORMI Kota Palembang Meriahkan HUT Palembang ke-1343, 18 Kecamatan & 29 UPTD Bahagia Jalin Silaturahmi

BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek

Targetkan Banjir Palembang Berkurang 50% Tahun Depan, DPRD Percepat Pansus Banjir

Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat

NasDem Sumsel Siapkan Amunisi Gen z Ubah Stigma Politik Kotor Jadi Gerakan Perubahan

GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal
- Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
- Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya
- DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung






