Connect with us

Nasional

Kejati Sumsel Tetapkan Kadisnaker Sumsel Deliar Marzoeki Jadi Tersangka

Published

on


PALEMBANG– Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, terus menjadi perhatian publik.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang gratifikasi di kantor Disnakertrans Sumsel. Deliar Marzoeki dan asistennya, AL, ditetapkan sebagai tersangka.

Kajari Palembang melakukan OTT di Kantor Disnakertrans Sumsel pada jumat, (10/1/2025) dan menggeledah tiga rumah milik Deliar di Jalan Macan Kumbang, Ariodila, dan Talang Jambe. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti senilai Rp 285.600.000 dan Rp 200.000.000 logam mulia. Barang bukti lainnya meliputi:

Barang Bukti
1. Uang tunai Rp 39.200.000
2. Uang tunai Rp 4.400.000 di tas pribadi Kadis
3. Uang Rp 75.000.000 dan dolar Singapura di mobil Kadis
4. 117 amplop berisi Rp 1.000.000
5. Logam mulia seberat 50 gram dan 25 gram
6. 3 BPKB mobil dan 2 BPKB motor
7. Perhiasan di rumah Kadis
8. 6 buku rekening atas nama orang lain
9. HP Samsung Z Fold 6

Dalam keterangannya,
“Benar hari ini kita tetapkan atas OTT kemarin, yakni DM selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera dan AL Selaku Staf Pribadi,” Ungkap Kajari, Palembang, Hutamrin saat merilis kasus ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Sabtu (11/1/2025).

Lanjut Hutamrin, OTT yang dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan sudah diresahkan oleh tindak tanduk tersangka, bahwa sering terjadinya gratifikasi di kantor Disnakertrans provinsi Sumsel.

Lalu, kepala Kajati Sumsel memanggil Kejari Palembang dan kepala Seksi Tindak Pidana Khusus memerintah untuk melakukan OTT.

“Nah dari informasi dan perintah Kajati Sumsel tersebut, bersama tim Kajari Palembang langsung memantau aktifitas yang dilakukan Kadis,” ungkapnya.

Kemudian, setelah data terkumpul lengkap, Kajari Palembang bersama tim Pidsus dan intel langsung mendatangi Kantor Disnakertrans.

Selanjutnya, usai terjadinya OTT dari tempat terpisah, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, mempertimbangkan memberikan bantuan hukum dan mencari pengganti Deliar Marzoeki. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.(JG)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement