Connect with us

Politik

Kena Diskualifikasi, Pasangan Ilyas-Endang: Kami Masih Tempuh Upaya Hukum

Published

on

PALEMBANG– “Hingga saat ini pihak kami masih melakukan upaya hukum,” demikian ucap Endang, Minggu, (18/10/2020), Calon Pasangan Wakil Bupati mendampingi Ilyas Panji Alam (Calon Pertahana) pada Pilkada Ogan Ilir (2021-2026) mendatang.

Dalam sambutannya, Endang, calon bupati ini, menghadiri undangan Ngunduh Mantu, Sandi Pusaka Herman SE dengan Hibza Meiridha Badar, ST,. SH Desa ditanjung Pinang Kecamatan Tanjung Batu, Minggu (18/10/2020).

Selain menyampaikan salam taqzim dari Calon Bupati Ilyas Panji Alam pada kedua mempelai, tak lupa menghimbau untuk tetap mengunakan protol kesehatan (Prokes).

Tak lupa pula, singgung Endang, mengingatkan kepada para tamu undangan khususnya, di Tanjung Pinang OI, bahwa tanggal, 9 Desember 2020 akan ada hajat akbar Pilkada memilih Bupati-Wakil Bupati (2021 2026) Kabupaten Ogan Ilir.

“Meskipun pasangan kami pada kenyataan masih ada rintangan yang masih kami harus selesaikan tapi rintangan ini bukan keputusan final. Meski ada rintangan namun itu bukan keputusan final, masih ada upaya hukum yang akan kita tempuh,” terangnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya memohon doa agar tetap diberikan kemudahan dalam Pilkada Ogan Ilir dengan niat untuk memajukan Ogan Ilir.

“Sehingga kami dapat tampil 5 tahun kedepan memimpin Ogan iIlir,” kata Endang.

Dikhabarkan belum lama ini setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno Bawaslu Ogan Ilir dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan mendiskualifikasi paslon nomor urut dua (2) itu. rekomendasi dari Bawaslu adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK: 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak, dibacakan oleh Massuryati, pada senin (12/10/2020) lalu. (ful)

Sumber: Tribunpos.com