Regional
Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
Published
29 detik agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus bergerak mengamankan aset dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS tahun 2021 hingga 2024.
Tim Seksi Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Karawang pada hari Kamis, 15 Oktober 2026 telah melaksanakan serangkaian kegiatan dalam penanganan perkara yaitu penyitaan aset berupa tanah, tiga unit mobil dan penitipan sejumlah uang.
Kegiatan penyitaan aset berlandaskan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tanggal 3 September 2026, juncto Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tanggal 12 Oktober 2026.
Aset yang disita berupa 12 (dua belas) bidang tanah yang seluruhnya berkedudukan di Kelurahan/Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dengan total luas 9.645 meter persegi dan perkiraan nilai keseluruhan sekitar Rp9.940.000.000 (sembilan miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah).
Bidang tanah pertama memiliki luas 2.057 meter persegi dengan perkiraan nilai Rp6.171.000.000. Sebelas bidang tanah lainnya berada di Kampung Cipare RT 03 RW 01, Kelurahan/Desa Tenjo, dengan rincian: 1 (satu) bidang tanah seluas 2.180 meter persegi senilai sekitar Rp1.090.000.000; 1 (satu) bidang tanah seluas 380 meter persegi senilai sekitar
Rp190.000.000; 1 (satu) bidang tanah seluas 362 meter persegi senilai sekitar Rp181.000.000; 1 (satu) bidang tanah seluas 296 meter persegi senilai sekitar Rp123.000.000; 1 (satu) bidang tanah seluas 1.000 meter persegi senilai sekitar Rp500.000.000; 1 (satu) bidang tanah seluas 1.170 meter persegi senilai sekitar Rp585.000.000; 1 (satu) bidang tanah seluas 1.021 meter persegi senilai sekitar Rp510.500.000; 1 (satu) bidang tanah seluas 500 meter persegi senilai sekitar Rp250.000.000; 1 (satu) bidang tanah seluas 80 meter persegi senilai sekitar Rp40.000.000; 1 (satu) bidang tanah seluas 429 meter persegi senilai sekitar Rp214.500.000; dan 1 (satu) bidang tanah seluas 170 meter persegi senilai sekitar Rp85.000.000.
Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil yang terdiri dari Toyota Vellfire dan Hyundai Ioniq, keduanya terdaftar atas nama PT BAS. Satu unit lainnya adalah Wuling Confero S 1,5 L warna hitam metalik tahun 2021, yang BPKB dan STNK-nya atas nama HJ. Total nilai taksiran ketiga kendaraan tersebut sekitar Rp1.150.000.000.
Masih di hari yang sama, tim penyidik juga melaksanakan penyitaan dan penitipan uang sebesar Rp829.550.000 (delapan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-3468/M.2.26/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 677/Pid.B.Sita/2026/PN Kwg tanggal 9 Oktober 2026. Uang tersebut berasal dari rekening Bank BNI atas nama PT BAS, dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya.
Langkah ini ditempuh untuk mengumpulkan dan mengamankan barang bukti sekaligus menjaga peluang pemulihan kerugian keuangan negara. Kejari Karawang menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung
tinggi asas praduga tak bersalah. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan, baik penyitaan tanah maupun penitipan uang, berlangsung aman, tertib, dan terkendali.(rls)

You may like

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur

Tepis Isu Bocor, DPMD Karawang Tegaskan Hasil Ujian CAT Cakades Langsung Diketahui Peserta

Kalapas Ajak Warga Binaan Berikhtiar Memperbaiki Diri melalui Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian

Kantor Hukum Cakra Buana Dorong Sosialisasi Masif UU Lalu Lintas untuk Pelajar Usai Insiden Maut di Karawang
Pos-pos Terbaru
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!
- Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
- Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur






