Regional
Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
Published
17 detik agoon
By
Redaksi
KARAWANG — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Asep Saepudin Zuhri memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang terkait keterlambatan realisasi anggaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.
Menurut Zuhri, semestinya Pemda telah merealisasikan anggaran tersebut sejak tahap pertama dimulai. Keterlambatan pencairan dana operasional dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran tahapan yang sedang berjalan serta berdampak negatif terhadap kinerja panitia di setiap desa penyelenggara.
“Karena kalau tidak ada dana Pilkades sedangkan tahapan Pilkades sudah dimulai maka akan berdampak kurang baik pada kinerja panitia Pilkades di setiap desa yang melaksanakan Pilkades,” ujar Zuhri di Karawang, Jumat (16/10/2026).
Ia menilai, kekosongan anggaran pada awal tahapan memicu kerawanan munculnya celah bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi membuka ruang bagi praktik pungutan biaya kepada para calon kepala desa (cakades).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk pungutan biaya yang dibebankan kepada bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Karawang.
“Saya tidak mengharapkan ada pungutan biaya pada calon kades pada Pilkades di kabupaten Karawang, karena biaya Pilkades diatur dalam PP 16 Tahun 2026 dibiayai oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Zuhri mengingatkan kembali ketentuan pembiayaan Pilkades yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Ketentuan Pembiayaan Pilkades Menurut PP Nomor 16 Tahun 2026:
- Pilkades Serentak: Biaya ditanggung sepenuhnya oleh APBD Kabupaten/Kota. Dana tersebut digunakan untuk keperluan pengadaan surat suara, kotak suara, perlengkapan lain, honorarium panitia, serta biaya pelantikan.
- Pilkades Antarwaktu: Jika pengisian Kepala Desa dilakukan melalui Pilkades Antarwaktu (ketika Kades berhenti dan sisa masa jabatan masih lebih dari 1 tahun), maka pembiayaannya dibebankan pada APB Desa.
Dengan regulasi yang telah jelas tersebut, Komisi I DPRD Karawang mendesak Pemda untuk segera mengambil langkah cepat guna mencairkan anggaran pelaksanaan Pilkades demi menjamin transparansi serta kelancaran pesta demokrasi di tingkat desa. (rls)

You may like

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur

Tepis Isu Bocor, DPMD Karawang Tegaskan Hasil Ujian CAT Cakades Langsung Diketahui Peserta
Pos-pos Terbaru
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!






