Connect with us

Nasional

Kemnaker Cetak Tenaga Pemagangan Profesional 3.550 Orang

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan (Intala), sejak 2017 hingga 2019 telah mencetak tenaga pemagangan profesional sebanyak 3.550 orang. Tenaga pemagangan itu meliputi 2.250 Mentor Pemagangan, 1.000 Kordinator Pemagangan dan 300 Master Pemagangan.

“Untuk tahun ini, target pelatihan Mentor Pemagangan adalah sebanyak 802 orang dan Pelatihan Koordinator Pemagangan sebanyak 375 orang,” ujar Direktur Bina Intala Fauziah dalam keterangan tertulis, yang dilansir dari Detikcom, Senin (23/11/2020).

Fauziah mengatakan mentor pemagangan memiliki peran sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemagangan, khususnya dalam peningkatan kompetensi peserta. Menurutnya, seorang mentor pemagangan harus mampu membimbing peserta pemagangan pada aspek keterampilan, sikap, pengetahuan, etos kerja dan lainnya.

“Mengingat peran dan fungsi dari pelatih pemagangan ini sangat strategis, maka perlu adanya pembinaan dan peningkatan kompetensi, salah satunya melalui Pelatihan Pelatih (ToT) di tempat kerja,” imbuh Fauziah saat membuka pelatihan pelatih di tempat kerja (Mentor Pemagangan) Angkatan XII-XVIII di Kota Bekasi.

Fauziah menegaskan tujuan pelatihan ini adalah untuk menciptakan pelatih di tempat kerja atau mentor pemagangan yang kompeten untuk membimbing dan melatih peserta pemagangan di perusahaan, sehingga para peserta pemagangan nantinya memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Selain itu, program pemagangan merupakan salah satu solusi tepat untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan, khususnya dalam menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja.

“Program pemagangan juga dapat menjadi sarana bagi pekerja yang terkena PHK akibat COVID-19 untuk meningkatkan skill, sehingga dapat terserap kembali di pasar kerja. Peserta pemagangan akan mendapatkan pengalaman kerja serta kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,” jelasnya.

Fauziah menegaskan dalam merencanakan penyelenggaraan pemagangan, langkah awal adalah dengan melakukan pemetaan kebutuhan pemagangan dan sertifikasi di setiap perusahan di masing-masing provinsi.

“Sehingga disamping akan diperoleh data potensi setiap daerah dalam penyelenggaraan pemagangan dan sertifikasi, juga data ketersediaan perangkat pemagangan dan sertifikasi. Misalnya program, mentor pemagangan, jumlah asesor dan jenis kompetensinya, LSP, dan perangkat pendukung lainnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kemnaker telah melakukan berbagai upaya masifikasi pemagangan, di antaranya deklarasi pemagangan nasional menuju Indonesia kompeten pada (23/12/2016) lalu oleh Presiden Republik Indonesia di Kawasan Industri KIIC, Karawang, Jawa Barat. Setelah itu, dilanjutkan acara penyerahan sertifikat kompetensi peserta pemagangan pada (27/12/2017) oleh Presiden RI di BBPLK Bekasi, Jawa Barat.

Langkah masifikasi Kemnaker lainnya yakni mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran (APBD) dalam meningkatkan penyelenggaraan program pemagangan; mengoptimalkan Peran dan fungsi Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pembinaan dan pengawasan Program Pemagangan; meningkatkan pelaksanaan sosialisasi program pemagangan kepada perusahaan-perusahaan.

Terakhir, pemberian Super Deduction Tax sebesar paling tinggi 200 persen kepada perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan mandiri melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement