Connect with us

Nasional

Kemnaker Akan Terbitkan Surat Edaran THR Pekan Ini

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Surat Edaran (SE) pemberian THR Lebaran untuk karyawan atau pekerja akan terbit pada pekan kedua April 2022.

Salah satu fokus SE ini terkait larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR.

“Insya Allah terbit minggu depan,” ujar Direktur Jenderal PHI-Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (3/4/2022).

Dia mengatakan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja secara penuh. Menurut dia, pemerintah tidak akan memberikan relaksasi seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana pembayaran THR bisa dicicil sesuai kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Alasannya, pemerintah sudah melihat pemulihan perekonomian setelah pandemi covid-19.

“Ya, wajib (diberikan secara penuh), tak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” terang Putri.

Putri menjelaskan dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada regulasi tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Adapun sanksi yang ia maksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tandasnya. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement