Nasional
Kemnaker Sosialisasikan BSU 2021 Kepada Daerah PPKM level 3 dan 4
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mensosialisasikan ketentuan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 kepada perangkat pemerintah daerah di level 3 dan 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hanya saja untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaaan,” kata Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/7/2021).
Menurut Indah kegiatan virtual yang melibatkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah PPKM level 3 dan 4 pada Jumat (23/7/2021) itu dilakukan dalam rangka menyukseskan program BSU tahun 2021.
“Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM darurat dan juga yang utamanya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun lalu agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU,” ujarnya.
Indah meminta para kepala Disnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini. Baginya, dukungan dan kolaborasi tersebut sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.
“Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar tercover dalam BSU,” katanya.
Menurutnya, Menteri Ketenagakerjaan sangat menaruh perhatian terhadap program BSU guna mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga kemiskinan kronis tidak bertambah.
“Kita pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga angka kemiskinan kronis tidak bertambah,” katanya. (*)
Sumber: Antara

You may like

Kemnaker Sebut Potongan Tapera Berlaku 2027

Kemensos Tegaskan Bansos 2024 Berupa Uang Bukan Barang

Menaker: 30 Gubernur Telah Tetapkan Upah Minimum Provinsi

4,4 Juta Warga Jabar Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Bulog Salurkan Bantuan Pangan 2023 Secara Serempak

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri
- Benahi Ekosistem Otomotif Sumsel, Fariz Montesz Gandeng Arief Purnomo Maju Bursa Ketua IMI Sumsel
- Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
- Pemerintah Pusat dan Daerah Gelar Rakor Mitigasi Bencana di Karawang
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya







