Nasional
Kemenkominfo Imbau Masyarakat Aktif Laporkan Konten Judi Online
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten dengan muatan judi online serta dapat memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif.
Hal itu diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat menyampaikan pernyataan pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
“Kami meminta dan mengimbau agar masyarakat dapat segeralah secara konsisten mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif,” pinta Budi, dilansir dari Antara.
Ia mengingatkan bahwa konten judi online tersebar di ruang siber yang sangat luas dengan berbagai platform tidak hanya melalui situs daring (website) melainkan juga media sosial hingga pesan singkat massal. Mengingat luasnya ruang tersebut, Budi pun meminta partisipasi masyarakat untuk aktif melapor.
“Karena ini kan ruangnya besar sekali. Kita juga meminta aduan, partisipasi masyarakat memberikan informasi dan pengaduan bilamana ada situs-situs yang mengandung unsur perjudian. Langsung kita eksekusi, kok,” kata dia.
Budi mengatakan bahwa Kemenkominfo menerima pengaduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.
Sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, Budi mencatat sebanyak 1.859 aduan telah diterima Kemenkominfo terkait pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kemenkominfo terima sampai tahun 2023, yaitu sebanyak 1.914 aduan.
Menurut catatan Kemenkominfo, sebanyak 846.047 konten perjudian online juga telah diputus aksesnya (takedown) sejak 2018 hingga 19 Juli 2023. Khusus sepekan terakhir pada 13-19 Juli 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.
Budi pun menegaskan Kemenkominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. (*)
Sumber: Antara

You may like

PPATK: Pemain Judi Online Kalangan Anak Meningkat, Usia di Bawah 11 Tahun

Bupati Karawang: ASN yang Terbukti Judi Online Langsung Diproses Hukum

Polresta Bandung Tangkap 5 Tersangka yang Promosikan Judi Online di Medsos

Pemkab Karawang Tegas Berantas Judi Online di Kalangan ASN

Kasus Perceraian di Karawang Cukup tinggi, Gegara Pinjol hingga Judi Online

Kominfo Terima Kunci Dekripsi untuk Membuka Data PDNS 2 dari Hacker Brain Cipher
Pos-pos Terbaru
- Karawang Terapkan Sistem Digital dalam Rotasi Kepala Sekolah, Berbasis Manajemen Talenta
- Rotasi 561 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Aep Syaepuloh: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah!
- Club Volleyball T.B Wallet Merah Siap Berlaga Di Ajang Open Tournamen 2026 Fathir Cup
- Polres Karawang Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
- Muspika Kecamatan Pedes Karawang Gelar Minggon Rutin, Bahas Kebersihan Sampah







