Nasional
Kemenkes Terbitkan Permenkes, Ini Jadwal Tahapan Pemberian Vaksin-19
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Aturan terkait jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 telah terbit. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilansir dari Tribunnews.com, PMK bernomor 84 Tahun 2020 itu ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (yang kini tidak menjabat lagi) pada 14 Desember 2020.
“Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19, kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 danjenis Vaksin COVID-19,” bunyi Pasal 15 ayat 1.
Kemudian pada Pasal 15 ayat 2 disebutkan, penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri,” tulis Pasal 15 ayat 3.
Dalam PMK yang diundangkan pada 18 Desember ini, adapun ketentuan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai berikut.
Menteri menetapkan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon Vaksin COVID-19 atau daftar Vaksin COVID- 19 dari World Health Organization (WHO).
Menteri dalam menetapkan jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelayanan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Pasal 7 ayat 4. (*)
Sumber: Tribunnews.com


You may like

Kemenkes Siapkan Rp 30 Triliun untuk Pengadaan Alkes di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu

Kemenkes: Kasus Dengue Meningkat Dua Kali Lipat

Kemenkes Catat 94 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, 13.675 Dirawat

Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali

Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Hingga November, Kasus Cacar Monyet di Indonesia Bertambah Jadi 57
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Dugaan Korupsi di Sumsel Terkuak: Bupati Muara Enim dan 9 Orang Lainnya Diamankan KPK
- UNSIKA Gelar Gerakan Penanaman Pohon Serentak Forum LPPM BKS PTN Barat
- Buntut Isu Pesta Gay Viral, Pemkab Karawang Segel Theatre Night Mart
- Aliran Gas Diisolasi, Pertagas Pastikan Kebocoran Pipa di Babelan Sudah Tertangani
- Viral CCTV Curas di Karawang, Polisi Identifikasi Pelaku dan Lakukan Pengejaran Intensif







gralion torile
1 September 2022 at 14:50
Good day! This is my first visit to your blog! We are a group of volunteers and starting a new initiative in a community in the same niche. Your blog provided us useful information to work on. You have done a wonderful job!