Connect with us

Nasional

Kemenkes Sebut Tidak Ada Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Ini yang Dilakukan

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Kesehatan menegaskan tidak ada penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Meskipun, penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) sudah berlaku secara bertahap sejak 2023-2025.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, ini karena sistem KRIS diberlakukan bukan untuk menghapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, melainkan untuk standarisasi ruang rawat inap kelas 3 yang berbeda antar rumah sakit.

“Enggak ada penghapusan kelas, sampai sekarang ini standarisasi kelas,” ucap Nadia, dikutip Selasa (20/6/2023).

Ia menekankan pemerintah bukan menghapus semua kelas melainkan menstandardisasi fasilitas kelas 3 saja. Standarisasi ini penting untuk kelas 3 karena perbedaan infrastrukturnya sangat mencolok, mulai dari jumlah tempat tidur yang beragam hingga letak WC yang berbeda, ada yang di dalam ruang rawat inap dan ada yang di luar ruang rawat inap.

Ia juga menekankan, pemerintah membuat standarisasi dalam sistem KRIS dengan mewajibkan setiap RS menyesuaikan ruang rawat inap kelas 3 nya sesuai dengan 12 kriteria. Ini didorong sesuai kemampuan tiap RS, namun pada 2025 harus sudah serentak ada di tiap-tiap RS.

“Jadi kelas 1 dan krlas 2 mereka masih bayar sesuai iurannya, tapi kelas 3 ada yang 4 bed, ada yang 6 bed, ada yang 8 bed, ada wc di dalam, ada yang wc di luar, itu yang kita standarkan,” tutur Nadia.

Meski pun tiap ruangan kelas 3 nantinya harus sesuai 12 kriteria, pemerintah kata Nadia belum membahas ketentuan perubahan tarifnya iurannya bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Pemerintah hingga kini masih fokus menerapkan KRIS di tiap RS.

“Itu (iurannya) masih dalam pembahasan sekarang. Yang kita fokuskan sekarang standarnya kelas 3 nya dulu. Perpresnya juga masih dalam proses pembahsan karena kita kan menyelesaikan RUU Lesehatan, perpres masih pembahasan di antara kemeterian/lembaga,” tutur Nadia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement