Nasional
Kemenaker Tetapkan Syarat Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menyusun pedoman pemberian atau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Pedoman itu di antaranya menetapkan beberapa syarat calon penerima termasuk memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan seperti dilansir Antara, Selasa (6/9/2022).
Penyaluran BSU sendiri berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.
Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker. Tahap pertama sendiri telah diserahkan pada hari ini sebanyak 5.099.915 calon penerima.
Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.
“Pokoknya ingin cepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh,” demikian Ida Fauziyah. (*)
Sumber: Antara


You may like

Kemenaker Buka Penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri dengan Supervising Organization di Jepang

Polda Jabar Belum Tetapkan Tersangka Kasus 32 Calon Pekerja Migran Ilegal yang Diamankan di Bandara Kertajati

KPK Pastikan Proses Pengusutan Kasus Korupsi di Kemnaker Tidak Terkait Proses Politik di Indonesia

KPK Geledah Rumah Mewah di Bekasi, Diduga Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker

Pemerintah Terus Tingkatkan Kompetensi Ahli K3

Menaker Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






