Connect with us

Regional

KPK Geledah Rumah Mewah di Bekasi, Diduga Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker

Published

on

INFOKA.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mewah di Perumahan Taman Kota, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/8/2023) sore.

Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penggeledahan diduga terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Dari pantauan di lokasi, KPK memakai dua mobil. Kabarnya penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja yang sedang diusut KPK.

Dari dalam rumah, penyidik membawa diduga sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam koper.

Setelah penggeledahan, aktivitas di dalam rumah tampak sepi. Di bagian garasi rumah terdapat mobil Alphard berwarna putih dan dua sepeda motor.

Menurut informasi yang didapat, rumah tersebut milik pihak swasta. Di depan rumah tampak mobil sedan warna hitam dengan nopol B 8530 QK.

Masih belum diketahui siapa pemilik rumah sebenarnya yang digeledah KPK tersebut. Namun menurut tetangga sekitar, sang pemilik rumah bekerja di sebuah kementerian.

“Saya jaga di depan tadi. Tadi dia (KPK) lewat ada tiga atau dua mobil, habis ashar (mobil KPK lewat),” kata satpam setempat, Parman.

Akan tetapi, Parman tidak mengetahui sejak pukul berapa penggeledahan di rumah itu dilakukan hingga selesai.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga dikabarkan menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).

Berdasarkan informasi, penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.

Selain di Kemenaker, tim penyidik juga bergerak menggeledah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hanya mengatakan, pemanggilan saksi, penggeledahan, maupun penyitaan barang bukti merupakan urusan tim penyidik.

“Pimpinan tidak terlibat dalam ketiga kegiatan yang dilakukan penyidik tersebut,” kata Alex.

Untuk diketahui, upaya paksa penggeledahan hanya bisa dilakukan ketika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement