Nasional
Kemenag Sebut Sistem Khilafah Utopis dan Langgar Konstitusi RI
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Direktur Jendral Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menilai bahwa sistem khilafah sekadar bayangan utopis yang tak mungkin terwujud di Indonesia.
Hal tersebut dia sampaikan merespons polemik kelompok Khilafatul Muslimin baru-baru ini yang mendukung sistem khilafah.
“Konsep Khilafah adalah sebuah imaginasi utopis tentang sebuah masyarakat ideal yang tidak mungkin bisa terwujud,” kata Kamaruddin dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (8/7/2022).
Dia juga menilai pihak yang hendak mengganti sistem bernegara Indonesia dengan khilafah akan melanggar konstitusi. Pasalnya, para pendiri negara Indonesia telah bersepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusinya. Karena itu, Ia menilai sistem khilafah tidak relevan jika diterapkan di negara Indonesia.
Selain itu, Kamaruddin juga mengatakan Kemenag terus berupaya melakukan pengarustamaan terhadap moderasi beragama. Salah satu muatan substansi dari moderasi beragama itu adalah taat pada konstitusi.
“Tidak realistis dalam konteks negara bangsa yang modern, di samping itu melanggar konstitusi,” kata Kamaruddin.
Sebelumnya, kelompok Khilafatul Muslimin baru-baru ini menjadi perhatian publik. Mereka mendukung khilafah melalui aksi konvoi kendaraan motor serentak di Pulau Jawa.
Polda Metro Jaya telah menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Polisi menyampaikan penangkapan Baraja tak sekedar didasari aksi konvoi khilafah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kelompok Khimafatul Muslimin hendak menawarkan khilafah untuk mengganti ideologi negara. Meski demikian, pernyataan polisi itu sudah dibantah oleh pengurus Khilafatul Muslimin. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024
Pos-pos Terbaru
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota





