Connect with us

Nasional

Kemenag Sebut Sistem Khilafah Utopis dan Langgar Konstitusi RI

Published

on

INFOKA.ID – Direktur Jendral Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menilai bahwa sistem khilafah sekadar bayangan utopis yang tak mungkin terwujud di Indonesia.

Hal tersebut dia sampaikan merespons polemik kelompok Khilafatul Muslimin baru-baru ini yang mendukung sistem khilafah.

“Konsep Khilafah adalah sebuah imaginasi utopis tentang sebuah masyarakat ideal yang tidak mungkin bisa terwujud,” kata Kamaruddin dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (8/7/2022).

Dia juga menilai pihak yang hendak mengganti sistem bernegara Indonesia dengan khilafah akan melanggar konstitusi. Pasalnya, para pendiri negara Indonesia telah bersepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusinya. Karena itu, Ia menilai sistem khilafah tidak relevan jika diterapkan di negara Indonesia.

Selain itu, Kamaruddin juga mengatakan Kemenag terus berupaya melakukan pengarustamaan terhadap moderasi beragama. Salah satu muatan substansi dari moderasi beragama itu adalah taat pada konstitusi.

“Tidak realistis dalam konteks negara bangsa yang modern, di samping itu melanggar konstitusi,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, kelompok Khilafatul Muslimin baru-baru ini menjadi perhatian publik. Mereka mendukung khilafah melalui aksi konvoi kendaraan motor serentak di Pulau Jawa.

Polda Metro Jaya telah menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Polisi menyampaikan penangkapan Baraja tak sekedar didasari aksi konvoi khilafah tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kelompok Khimafatul Muslimin hendak menawarkan khilafah untuk mengganti ideologi negara. Meski demikian, pernyataan polisi itu sudah dibantah oleh pengurus Khilafatul Muslimin. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement