Nasional
Kemenag-PIHK Sepakati Biaya Haji Khusus Minimal 8.000 USD
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji khusus minimal USD 8.000 atau sekitar Rp 123.491.600.
Besaran biaya haji khusus tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Rapat diikuti para penyelenggara PIHK, seperti Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), hingga Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH).
“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangannnya, dilansir Antara.
“Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD,” tambahnya.
Nur Arifin mengatakan Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
“Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,” kata dia.
Sementara itu, Dirjen PHU Hilman Latief menyebut bahwa Kemenag tengah menyusun pedoman standar penyelenggaraan haji.
Penyusunan pedoman tersebut juga meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
“Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,” kata dia.
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom. (*)
Sumber: Antara


You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota






momentous
22 Maret 2023 at 14:50
Heⅼlo there! Do you use Twitter? I’d like to folⅼοw you if that woᥙld be ok.
I’m definiteⅼy enjoying your blog and look forward to neѡ updates.