Nasional
Kemenag Pastikan Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi beragam respon dari masyarakat terkait Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU), terutama soal penggunaan dana wakaf yang dihimpun. GWNU diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Senin, 21 Januari 2021.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menegaskan, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Ia memastikan bahwa pengelolaan wakaf tersebut hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
“Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah,” kata Kamaruddin lewat keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.
“Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.
“Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah,” tuturnya.
Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apa pun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.
“Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali. Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kemenag berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009,” ujar Kamaruddin. (*)
Sumber: Tempo.co


You may like

Presiden Jokowi Berkantor Selama 40 Hari di IKN hingga 19 Oktober

Harga Obat di Indonesia Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM

Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Hari Ini

Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-79 RI di IKN

Regulasi Investasi di OIKN Rampung, Pemerintah Kebut Tarik Investor Asing

Jokowi: Pilkada 2024 Bakal Berjalan Lancar dan Adil
Pos-pos Terbaru
- Satreskrim Polres Karawang Tangani Dugaan Penipuan Lowongan Kerja
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang






