Nasional
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan Digelar 10 Maret 2024
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang Isbat akan dihelat di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kamaruddin Amin mengatakan, kegiatan ini akan digelar secara hybrid, daring dan luring.
“Sidang Isbat ini merupakan salah satu layanan keagamaan bagi masyarakat untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah,” paparnya dikutip Rabu (21/2/2024).
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib menambahkan, Sidang Isbat akan melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas Islam.
Sidang ini juga akan melibatkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan undangan lainnya.
“Kami juga mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI untuk hadir dalam sidang,” katanya.
Adib menerangkan, Sidang Isbat akan dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadhan 1445 H berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomi). Pemaparan dilakukan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag mulai pukul 17.00 WIB.
“Sesi ini terbuka untuk umum dan akan disiarkan secara live di Channel Youtube Bimas Islam,” kata Adib.
Kedua, Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1445 Hijriah yang digelar secara tertutup setelah Salat Magrib.
Selain data hisab (informasi), sidang isbat juga akan merujuk pada hasil rukyatulhilal (konfirmasi) yang dilakukan Tim Kemenag pada 134 lokasi di seluruh Indonesia.
“Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat yang juga disiarkan melalui media sosial Kemenag,” tandasnya.(*)
You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024
Pos-pos Terbaru
- Minggon Rutin Pemdes Kertaraharja: Kunci Transparansi Pembangunan dan Soliditas Aparatur Desa
- Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak
- Sharp Perluas Party Speaker, Hadirkan Phantom Series dan Core Blast Series untuk Beragam Gaya Hidup Konsumen
- Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang
- Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa






