Regional
Kejati Jabar Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan RTH Alun-alun Indramayu, Cari Pelaku Lain
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih mendalami berkas penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Alun-alun Indramayu. Tak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah.
“Sementara masih empat (tersangka). Apabila ditemukan fakta baru pasti akan menjadi pertimbangan penyidik sementara empat dulu. Kami masih bekerja terus,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali, Rabu (19/10/2021).
Keempat tersangka yang sudah ditahan ini dua di antaranya berasal dari unsur pemerintah Kabupaten Indramayu.
Keduanya yakni Sunaryo selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Saat ini, kata dia, keempatnya sudah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung. Kasus ini masih tahap melengkapi pemberkasan.
“Indramayu masih tahap dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka serta penyelesaian pemberkasan,” katanya.
Sementara dari pihak swasta, Kejati Jabar sudah menetapkan dua tersangka yakni PPP dan N. Tersangka PPP diketahui merupakan Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sedangkan N merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
Dodi mengatakan tersangka baru bisa kemungkinan bertambah. Hal ini tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar.
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan Rp 15 miliar dari Provinsi Jabar untuk penataan RTH Alun-alun.
Namun, pada praktiknya terjadi dugaan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

You may like

Kantor Hukum Eko Juniarto Didatangi Mahasiswa UIN Siber Cirebon

Pertamina EP Jatibarang Field Capai Liquid Onstream Perdana dari SP ABG Stage 1

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

Kejati Jabar Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Ruislag Tanah di Karawang

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Indramayu yang Korbannya Meninggal Dunia, Ini Motifnya
Pos-pos Terbaru
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI
- Srikandi PLN Bersama YBM PLN UP3 Karawang Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat
- Bareng DMI Kecamatan, KUA Telagasari Sosialisasikan Pentingnya ID Masjid Bagi Semua DKM







