Regional
Kejari Majalengka Berhasil Selamatkan Rp800 Juta dari Dua Kasus Korupsi
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka berhasil menyelamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp 800 juta dari dua perkara yang di tangani sepanjang 2020 pada masa pandemi Covid-19.
Dua perkara itu, yakni korupsi di badan PDSMU dan mantan kepala desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasi Pidsus, Guntoro Janjang S mengatakan pada hari anti korupsi ini, pihaknya berhasil mengkalkulasikan penyelamatan uang negara dari dua kasus tersebut.
“Uang negara yang berhasil kita selamatkan kurang lebih Rp 800 juta. Itu berasal dari perkara korupsi PDSMU dan perkara korupsi mantan kepala desa,” ujar Guntoro, dilansir dari TribunJabar.id, Rabu (9/12/2020).
Total uang tersebut, rinciannya sekitar Rp 650 juta dari korupsi PDSMU yang saat ini dititipkan di salah satu rekening bank.
Sementara, untuk kasusnya saat ini masih belum inkrah.
Sedangkan Rp 200 juta dari salah satu mantan kepala desa di Kabupaten Majalengka, bernama Wiwin R yang perkaranya sudah inkrah.
“Kalau perkara korupsi yang tengah masih berjalan dugaan korupsi PDSMU dan lanjutan dana CSR,” ucapnya.
Mengenai kelanjutan kasus korupsi PDSMU, lanjut dia, saat ini tengah memasuki audit pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai total kerugian negara.
“InsyaAllah tahun depan akan kita tingkatkan lagi pengungkapan kasus korupsi di Majalengka. Kalau saat ini salah satunya terkendala Pandemi Covid-19,” jelas dia. (*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam

KPP Ingatkan APH Kasus Dugaan Korupsi Siltap Tahun 2017 Agar Ditangani Secara Serius

KPP Desak Kejaksaan Negeri Purwakarta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi GPTV Diskominfo

Kejati Jabar Tahan Kepala BKPSDM Majalengka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Pasar Sindang Kasih Cigasong

Jaksa Ugal-ugalan Dalam Menetapkan Status Tersangka Kasus Dugaan Tipikor PJU Dishub Karawang
Pos-pos Terbaru
- Lautan Manusia di Car Free Night Atmo: Atraksi KORMI Palembang Pukau Pengunjung
- Magister Manajemen Paling Diminati, 35 Calon Mahasiswa S2 UNSIKA Ikuti Tes Gelombang II
- Polres Karawang Amankan Mobil Penabrak Usai Terekam Hantam Kendaraan di Tuparev
- Musrenbang RKPD 2027, DPRD Karawang Dorong Konektivitas Infrastruktur dan Kemandirian Fiskal Daerah
- PGN Group Raih Penghargaan PROPER EMAS dan HIJAU 2025, Bukti Konsistensi Inovasi Sosial dan Lingkungan





