Connect with us

Regional

Kejari Majalengka Berhasil Selamatkan Rp800 Juta dari Dua Kasus Korupsi

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka berhasil menyelamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp 800 juta dari dua perkara yang di tangani sepanjang 2020 pada masa pandemi Covid-19.

Dua perkara itu, yakni korupsi di badan PDSMU dan mantan kepala desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasi Pidsus, Guntoro Janjang S mengatakan pada hari anti korupsi ini, pihaknya berhasil mengkalkulasikan penyelamatan uang negara dari dua kasus tersebut.

“Uang negara yang berhasil kita selamatkan kurang lebih Rp 800 juta. Itu berasal dari perkara korupsi PDSMU dan perkara korupsi mantan kepala desa,” ujar Guntoro, dilansir dari TribunJabar.id, Rabu (9/12/2020).

Total uang tersebut, rinciannya sekitar Rp 650 juta dari korupsi PDSMU yang saat ini dititipkan di salah satu rekening bank.

Sementara, untuk kasusnya saat ini masih belum inkrah.

Sedangkan Rp 200 juta dari salah satu mantan kepala desa di Kabupaten Majalengka, bernama Wiwin R yang perkaranya sudah inkrah.

“Kalau perkara korupsi yang tengah masih berjalan dugaan korupsi PDSMU dan lanjutan dana CSR,” ucapnya.

Mengenai kelanjutan kasus korupsi PDSMU, lanjut dia, saat ini tengah memasuki audit pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai total kerugian negara.

“InsyaAllah tahun depan akan kita tingkatkan lagi pengungkapan kasus korupsi di Majalengka. Kalau saat ini salah satunya terkendala Pandemi Covid-19,” jelas dia. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement