Regional
Kejari Majalengka Berhasil Selamatkan Rp800 Juta dari Dua Kasus Korupsi
Published
4 tahun agoon
By
adminINFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka berhasil menyelamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp 800 juta dari dua perkara yang di tangani sepanjang 2020 pada masa pandemi Covid-19.
Dua perkara itu, yakni korupsi di badan PDSMU dan mantan kepala desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasi Pidsus, Guntoro Janjang S mengatakan pada hari anti korupsi ini, pihaknya berhasil mengkalkulasikan penyelamatan uang negara dari dua kasus tersebut.
“Uang negara yang berhasil kita selamatkan kurang lebih Rp 800 juta. Itu berasal dari perkara korupsi PDSMU dan perkara korupsi mantan kepala desa,” ujar Guntoro, dilansir dari TribunJabar.id, Rabu (9/12/2020).
Total uang tersebut, rinciannya sekitar Rp 650 juta dari korupsi PDSMU yang saat ini dititipkan di salah satu rekening bank.
Sementara, untuk kasusnya saat ini masih belum inkrah.
Sedangkan Rp 200 juta dari salah satu mantan kepala desa di Kabupaten Majalengka, bernama Wiwin R yang perkaranya sudah inkrah.
“Kalau perkara korupsi yang tengah masih berjalan dugaan korupsi PDSMU dan lanjutan dana CSR,” ucapnya.
Mengenai kelanjutan kasus korupsi PDSMU, lanjut dia, saat ini tengah memasuki audit pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai total kerugian negara.
“InsyaAllah tahun depan akan kita tingkatkan lagi pengungkapan kasus korupsi di Majalengka. Kalau saat ini salah satunya terkendala Pandemi Covid-19,” jelas dia. (*)
Sumber: TribunJabar.id
You may like
Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam
KPP Ingatkan APH Kasus Dugaan Korupsi Siltap Tahun 2017 Agar Ditangani Secara Serius
KPP Desak Kejaksaan Negeri Purwakarta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi GPTV Diskominfo
Kejati Jabar Tahan Kepala BKPSDM Majalengka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong
Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Terkait Pasar Sindang Kasih Cigasong
Jaksa Ugal-ugalan Dalam Menetapkan Status Tersangka Kasus Dugaan Tipikor PJU Dishub Karawang
Pos-pos Terbaru
- Optimis Menang Terhormat, Jubir Tim Pemenangan Acep-Gina Imbau Relawan Hindari Sarkasme dan Sinisme
- DPMPTSP Gelar Sosialisasi OSS RBA Kepada Pelaku Usaha di Karawang
- Pemkab Karawang Raih Penghargaan Dari Kemenkes RI
- Askun Minta Pelaku Perusakan Baliho Acep-Gina Dijebloskan ke Penjara
- Pilkada Karawang 2024, Bawaslu Diminta Usut Tuntas Perusak APK Pasangan Acep-Gina