Regional
Kejari dan KPU Karawang Teken MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Published
5 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di aula kantor Kejari Karawang, Jumat (12/03/2021).
Acara tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Ketua KPU Karawang, Miftah Farid dengan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie. Disaksikan Komisioner KPU, Kasie Datun, Kasie Pidum, Kasie Pidsus Kejari dan Sekretaris KPU Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan KPU Karawang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga dapat terselesaikan secara proporsional.
“Apabila sudah didampingi bidang Datun bukan berarti kita aman saja, tanpa ada masalah. Ada bidang lain seperti Pidsus dan Intelijen yang bekerja,” ujar Rohayatie.
Dikatakan Rohayatie, Kejaksaan Karawang mempunyai JPN (Jaksa Pengacara Negara). Sehingga jika KPU membutuhkan tinggal buat surat kuasa khususnya (SKK). Kejari Karawang akan menjadi pendamping KPU Karawang apabila terjadi perselisihan hukum bidang Datun.
“Misalkan adanya permasalahan dan permohonan bantuan hukum, begitu juga berkaitan dengan Legal Opinion (LO) bisa mengajukan kepada Kejaksaan dengan surat kuasa khusus. MoU saja tidak akan ada arti apa-apa tanpa diajukan SKK tersebut,” paparnya.
Dirinya juga mengaspresiasi KPU Karawang dengan pelaksanaan Pilkada serentak tidak terjadi kendala ataupun gugatan. Pihaknya berharap untuk Pemilihan yang akan datang tetap kondusif dan lancar. Kemudian, sinergitas antara Kejaksaan dan KPU Karawang juga lebih baik.
“Sesuai keinginan pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar. Ini kerjasama Datun dan Intelijen seperti membuat Posko Pilkada,” tuturnya.
Sementara itu Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengungkapkan, manfaat MoU dengan Kejaksaan tidak ada permasalahan baik gugatan maupun kode etik pada Pilkada serentak 2020. MoU ini juga bagian preventif untuk mengantisipasi bila sewaktu-waktu KPU menghadapi persoalan hukum.
“Hasil dari pendampingan hukum 2020, KPU Karawang tidak ada terjadi permasalahan. Ini tentu berkat kerjasama yang dibangun dan ditindaklanjutin di tahun 2021 dengan pendatanganan MoU, jika ada permasalahan langsung dikomunikasikan,” katanya.
Lebih lanjut, kata Ketua KPU, pihaknya berterima kasih berkat dukungan segala pihak, khususnya pendampingan dari Kejaksaan Karawang dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
“Segala tahapan kondusif dan pelaksanaan Pilkada sukses. Ini tak terlepas dari pendampingan dari bidang Datun dan Intelijen,” pungkasnya. (adv)

You may like

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya

Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027

PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang

Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi

Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum

Pindah Lokasi Sementara, Imigrasi Karawang Pastikan Layanan Tetap Prima
Pos-pos Terbaru
- DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
- Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027
- PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang
- Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi
- Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum







