Connect with us

Nasional

Kejaksaan Ungkap Mafia Korupsi Minyak Goreng, Tetapkan Pejabat Kementerian Jadi Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Pada Selasa (19/4/2022), Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia. Salah satu tersangka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

“Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, IWW,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan pers, Selasa (19/4/2022).

Dimana, sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Kemendag kemudian menerapkan, wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) dengan harga domestik (domestic price obligation/ DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Serta, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) migor sawit.

Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai penyelidikan hingga penyidikan telah ditemukan alat bukti.

Dimana ada beberapa perusahaan ekspor dengan cara melawan hukum dan dari alat bukti ditemukan bahwa ada kerja sama dilakukan oleh salah satu pejabat negara di Kemendag.

Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.

Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Sembilan belas saks telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.

Kedua, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor

“Kelangkaan ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Jaksa Agung. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement