Nasional
Kejaksaan Ungkap Mafia Korupsi Minyak Goreng, Tetapkan Pejabat Kementerian Jadi Tersangka
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pada Selasa (19/4/2022), Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia. Salah satu tersangka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
“Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon 1 pada Kemendag, IWW,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan pers, Selasa (19/4/2022).
Dimana, sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Kemendag kemudian menerapkan, wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) dengan harga domestik (domestic price obligation/ DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Serta, menetapkan harga eceran tertinggi (HET) migor sawit.
Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai penyelidikan hingga penyidikan telah ditemukan alat bukti.
Dimana ada beberapa perusahaan ekspor dengan cara melawan hukum dan dari alat bukti ditemukan bahwa ada kerja sama dilakukan oleh salah satu pejabat negara di Kemendag.
Perbuatannya itu mengakibatkan minyak goreng langka di Indonesia dan membuat harganya mahal.
Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka. Sembilan belas saks telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.
Kedua, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
Tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor
“Kelangkaan ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Jaksa Agung. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Mantan Pj Kades, Kepala BPN, Kabid PUPR dan Sekda Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi TWP AD di Karawang

Kejagung Tangkap Notaris T di Karawang, Terkait Kasus Dugaan Korupsi TWP AD

Kejagung Bakal Periksa Anggota III BPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS

Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Impor Gula

IMS Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Sumsel
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang







