Connect with us

Regional

Kecanduan Game Online, Bocah 13 Tahun di Tasikmalaya Terlilit Utang Hingga Jutaan Rupiah

Published

on

INFOKA.ID – Bocah berumur 13 tahun asal Tasikmalaya selatan terlilit utang jutaan rupiah karena kecanduan game online judi slot. Utang jutaan rupiah itu terjadi karena hasil dari ia meminjam (utang) buat top up game online.

Fakta ini ditemukan setelah adanya laporan dari orangtua yang ber­sangkutan. Kini, anak tersebut dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya guna pemulihan psi­kologisnya agar tidak terus-terusan kecanduan game online tersebut.

“Anak ini berumur 13 ta­hun, berasal dari wilayah Ta­sikmalaya selatan, kini da­lam pendampingan KPAID,” kata Ketua KPAID Kabupa­ten Tasikmalaya Ato Rinanto dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa (12/7/2022)

Lebih lanjut Ato menjelaskan, berdasarkan laporan keluarga, bocah itu terlilit htang karena bermain game online itu dari sejak ia berumur 4 tahun.

Anak ini akhirnya dilaporkan orangtuanya ke KPAID karena berperilaku tidak wajar atau tidak seperti anak biasanya. Dia cenderung lebih me­nyen­diri dan tidak bisa lepas dari telepon genggamnya.

Selain itu, orangtua anak tersebut juga sering kehila­ng­an uang di rumah. Setelah ditelusuri, ternyata anaknya yang telah membawa uang mereka.

“Mungkin karena sudah kecanduan, ia berani mencuri uang orangtuanya,” kata Ato.

Semua terungkap ketika sang anak mengaku memiliki utang hingga jutaan rupiah. Dia berani me­minjam uang dari teman hingga saudaranya untuk sekadar bisa bermain game online.

“Bahkan utang anak­nya ini sudah sampai jutaan rupiah. Itu dipakai untuk modal bermain game online,” kata Ato.

Atas laporan tersebut, orangtua sang anak berharap ada pemulihan psikologis sehingga anaknya bisa terlepas dari kecanduan game online. KPAID bersama psikolog pun mendampingi sang anak guna pemulihan psikologisnya.

Dikatakan Ato, dalam hal ini, peranan orangtua sangat dibutuhkan. Sebab, kondisi demikian terjadi akibat le­mahnya kontrol dari orangtua.

Orangtua harus bisa mengontrol telepon genggam anaknya serta mengawasi apa saja yang dilakukan sang anak dengan telefon geng­gam tersebut.

Bila orangtua menemukan kasus yang sama, dia menya­rankan agar jangan sampai menyudutkan anak. Sebaliknya, anak harus dirangkul dan diberikan pemahaman agar bisa lepas dari game online ini.

“Kami selalu mewanti-wanti kepada orangtua untuk selalu mengontrol apa yang dilakukan oleh anaknya di rumah, di luar, hingga di handphone-nya,” ujar Ato. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement