Regional
Kecanduan Game Online, Bocah 13 Tahun di Tasikmalaya Terlilit Utang Hingga Jutaan Rupiah
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Bocah berumur 13 tahun asal Tasikmalaya selatan terlilit utang jutaan rupiah karena kecanduan game online judi slot. Utang jutaan rupiah itu terjadi karena hasil dari ia meminjam (utang) buat top up game online.
Fakta ini ditemukan setelah adanya laporan dari orangtua yang bersangkutan. Kini, anak tersebut dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya guna pemulihan psikologisnya agar tidak terus-terusan kecanduan game online tersebut.
“Anak ini berumur 13 tahun, berasal dari wilayah Tasikmalaya selatan, kini dalam pendampingan KPAID,” kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa (12/7/2022)
Lebih lanjut Ato menjelaskan, berdasarkan laporan keluarga, bocah itu terlilit htang karena bermain game online itu dari sejak ia berumur 4 tahun.
Anak ini akhirnya dilaporkan orangtuanya ke KPAID karena berperilaku tidak wajar atau tidak seperti anak biasanya. Dia cenderung lebih menyendiri dan tidak bisa lepas dari telepon genggamnya.
Selain itu, orangtua anak tersebut juga sering kehilangan uang di rumah. Setelah ditelusuri, ternyata anaknya yang telah membawa uang mereka.
“Mungkin karena sudah kecanduan, ia berani mencuri uang orangtuanya,” kata Ato.
Semua terungkap ketika sang anak mengaku memiliki utang hingga jutaan rupiah. Dia berani meminjam uang dari teman hingga saudaranya untuk sekadar bisa bermain game online.
“Bahkan utang anaknya ini sudah sampai jutaan rupiah. Itu dipakai untuk modal bermain game online,” kata Ato.
Atas laporan tersebut, orangtua sang anak berharap ada pemulihan psikologis sehingga anaknya bisa terlepas dari kecanduan game online. KPAID bersama psikolog pun mendampingi sang anak guna pemulihan psikologisnya.
Dikatakan Ato, dalam hal ini, peranan orangtua sangat dibutuhkan. Sebab, kondisi demikian terjadi akibat lemahnya kontrol dari orangtua.
Orangtua harus bisa mengontrol telepon genggam anaknya serta mengawasi apa saja yang dilakukan sang anak dengan telefon genggam tersebut.
Bila orangtua menemukan kasus yang sama, dia menyarankan agar jangan sampai menyudutkan anak. Sebaliknya, anak harus dirangkul dan diberikan pemahaman agar bisa lepas dari game online ini.
“Kami selalu mewanti-wanti kepada orangtua untuk selalu mengontrol apa yang dilakukan oleh anaknya di rumah, di luar, hingga di handphone-nya,” ujar Ato. (*)
Sumber: Pikiran-Rakyat.com


You may like

Ketua Umum AMKI Terima Penghargaan Adiluhung Budaya Ki Sunda Utama

Bencana Longsor Hingga Rumah Ambruk Terjadi di Tasikmalaya

Akibat Hujan Deras, Jalan Penghubung Tasikmalaya-Garut Tertimbun Longsor

Pelaku Penipuan Bisnis Kecantikan di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Kerugian Senilai Rp 2,7 Miliar

Jelang Nataru, Harga Sayuran dan Ayam di Tasikmalaya Meroket

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Bayi Meninggal di Tasikmalaya, Termasuk dari Klinik Alifa
Pos-pos Terbaru
- DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung
- KORMI Kota Palembang Meriahkan HUT Palembang ke-1343, 18 Kecamatan & 29 UPTD Bahagia Jalin Silaturahmi
- Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
- Pemprov Jabar Apresiasi Aksi CSR Pupuk Kujang






