Connect with us

Regional

Kebijakan KDM Larangan Truk ODOL Dinilai Berpotensi Ganggu Perekonomian Rakyat Kecil

Published

on

KARAWANG – Rencana kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akan memberlakukan larangan operasional truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 2 Januari 2026 menuai sorotan publik.

Meski kebijakan tersebut bertujuan mengurangi kerusakan infrastruktur jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, sejumlah kalangan menilai penerapannya dapat berdampak pada perekonomian masyarakat kecil, khususnya buruh dan sopir truk.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH. MH. menilai, kebijakan larangan truk ODOL itu tidak tepat sasaran. Ia menyebut, kebijakan tersebut justru dapat mematikan roda ekonomi rakyat kecil.

“Saya pikir ini kebijakan yang aneh. Pemerintah seharusnya tidak perlu takut jalan cepat rusak karena truk ODOL, sebab jalan dibangun dari pajak rakyat. Banyak kebijakan yang dikeluarkan KDM (Kang Dedi Mulyadi) belakangan ini menimbulkan kontroversi. Saya sebut, makin ke sini makin ke sana,” ujar Askun (Asep Kuncir) sapaannya, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, kebijakan larangan ODOL terkesan diambil tanpa kajian komprehensif terkait dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul di masyarakat. Ia menduga kebijakan tersebut merupakan keputusan sepihak tanpa koordinasi dengan legislatif maupun perangkat daerah terkait.

“Saya menaksir ini kebijakan spontanitas, seperti larangan study tour sekolah yang sempat memukul pelaku usaha pariwisata,” katanya.

Askun menilai, pembatasan jam operasional seharusnya menjadi solusi yang lebih proporsional ketimbang pelarangan total. Misalnya, membatasi operasional truk ODOL hanya pada pukul 17.00 hingga 03.00 WIB atau melarang operasional di hari libur.

“Cukup diperketat pengawasannya melalui Dinas Perhubungan. Truk bertonase lebih bisa diatur jam operasionalnya, bukan dilarang total. Apalagi para sopir itu juga membayar pajak ke negara,” tuturnya.

Askun menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial berantai. Buruh angkut dan sopir truk disebut akan menjadi pihak pertama yang terkena imbas.

“Sopir juga tidak ingin mengangkut muatan berlebih karena risikonya tinggi. Tapi mereka bekerja atas perintah perusahaan. Jadi pengawasan yang harus diperketat, bukan operasionalnya yang dilarang,” ucapnya.

Askun berharap Gubernur Dedi Mulyadi meninjau ulang rencana penerapan larangan truk ODOL tersebut agar tidak memunculkan gelombang penolakan dari masyarakat.

“Kalau kebijakan ini tetap dipaksakan, saya yakin akan ada aksi demonstrasi para sopir ke Gedung Sate,” tandas Askun menegaskan. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement