Regional
Keadilan untuk Korban: Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi di Karawang Akhirnya Akan Diproses Kepolisian
Published
10 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Seorang mahasiswi berinisial N (19), diduga diperkosa oleh tokoh agama yang masih kerabat dekatnya. Saat kasus tersebut mulai ramai, korban dipaksa menikah dengan pelaku, namun langsung diceraikan dengan talak 3.
Kuasa Hukum korban, Gary Gagarin menjelaskan, sebelum korban dipaksa menikah dengan pelaku, peristiwa itu sempat ditangani Polsek Majalaya, Kabupaten Karawang. Namun, oleh pihak Polsek, korban malah diperintahkan menempuh jalan damai dan tidak pernah diperiksa oleh penyidik.
Dijelaskan Gary, kekerasan seksual yang menimpa korban terjadi 9 April 2025. Saat itu ia sedang berada di rumah neneknya di Ciranggon dan pelaku yang tinggal di Tempuran datang ke Ciranggon.
“Saat itu rumah sedang sepi dan terjadi dugaan kekerasan seksual. Perbuatan pelaku dipergoki nenek korban, hingga akhirnya pelaku dibawa ke Polsek. Saat kejadian korban pingsan dan baru sadar setelah di bawa ke klinik,” ujarnya.
Dikatakan Gary, sebenarnya pihak Polsek tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus kekerasan atau pelecehan seksual. Sebab, tugas tersebut merupakan wewenang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.
“Yang kami sesalkan pihah Polsek tidak mengarahkan korban untuk melapor ke PPA. Polsek malah menangani sendiri dan menekan korban untuk berdamai dengan pelaku dengan alasan aib desa,” ungkap Gary.
Tidak hanya sebatas itu, pihak Polsek pun meminta keluarga korban membuat surat pernyataan dan surat perjanjian untuk tidak mempermasalahkan kejadian (kekerasan seksual) di kemudian hari.
Setelah itupun, korban masih menerima teror berupa ancaman dan intimidasi dari pelaku. Bahkan rumah korban sempat dilempari batu.
“Dari situ ternyata korban coba lapor ke Satgas TPKS di kampus, tapi tidak ada tindaklanjut dan terkesan didiamkan kurang lebih 1 bulan. Akhirnya korban bertemu dengan kami, dan berani menceritakan kejadian pahit yang dialaminya,” beber Gary.
Gary menegaskan, kasus tersebut harus dikawal hingga tuntas melalui proses hukum. Sebab tindak kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan perjanjian damai.
Sebetulnya, pada Mei 2025 tim kuasa hukum sudah bergerak melaporkan langsung ke Unit PPA. Namun laporan tidak bisa langsung diproses karena ada Surat Pernyataan (damai) yang diurus oleh Polsek Majalaya.
“Akhirnya kita ke P2TP2A untuk meminta pendampingan psikis agar kondisi korban bisa pulih. Kita akan bersurat ke Kapolres untuk minta atensi,” katanya.
Ia berharap, kasus ini bisa dipahami betul oleh penegak hukum. Jangan sampai pelaku kekerasan seksual memiliki kebebasan karena tidak terkena efek jera.
Diketahui hingga saat ini, terduga pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji dan guru sekolah (PAI) masih menjalankan aktivitas seperti biasa. Sementara kondisi korban dan keluarganya masih terguncang dan penuh tekanan.
Gary mengaku sudah berdialog dengan jajaran Satreskrim Polres Karawang. Awalnya mereka tetap tidak akan memproses kasus itu karena sudah ada surat perdamaian.
“Setelah kami jelaskan, kasus kekerasan seksual tidak bisa didampikan melalui restorative justice, akhirnya Kasat Reskrim berjanji bakal memproses kasus ini,” katanya.
Kuasa hukum korban lainnya, Dian Suryana menyebutkan, pihaknya sengaja berdialog dengan jajaran Satreskrim untuk meminta penjelasan pernyataan Polsek Majalaya yang menyebut dugaan kekerasan seksual antara korban dan pelaku sebagai “suka sama suka” dan menyatakan bahwa korban pernah “check-in” di hotel bersama pelaku.
Pernyataan tersebut dinilai Dian, tidak hanya prematur secara hukum, tetapi juga tidak berperikemanusiaan. Sebab, hingga hari ini, korban belum pernah dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik.
“Pernyataan Polsek Majalaya hanya berdasar pada keterangan terlapor. Ini pernyataan sesat dan menyakitkan korban,” ujarnya.
Dari sisi hukum, sambung dia, pernyataan tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk reviktimisasi, yakni tindakan yang membuat korban kembali mengalami penderitaan akibat pengabaian hak-haknya oleh aparat penegak hukum. Hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menempatkan korban sebagai subjek utama perlindungan.
Lebih dari aspek yuridis, tim penasihat hukum juga menyoroti dampak psikologis dan sosial yang dialami korban. Selain trauma akibat kejadian dugaan kekerasan seksual tersebut, korban dapat mengalami tekanan secara psikis akibat stigma yang dibentuk melalui opini yang keliru.
“Pernyataan aparat yang tidak berdasar dan tendensius justru menghambat proses penegakan hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, tim hukum akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan hak perlindungannya secara penuh, baik secara hukum maupun secara psikologis,” tukasnya.(red)


You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara






