Connect with us

Regional

Kawanan Perampok yang Sekap Korban dan Gasak Uang Ratusan Juta di Depok Ditangkap Polisi

Published

on

Foto: Merdeka.com

INFOKA.ID – Polisi menangkap lima pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah ruko elektronik di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Dalam peristiwa itu, para pelaku sempat menyekap korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan dalam aksinya pada Selasa (1/3) sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku juga mengancam dan menakut-nakuti para karyawan di ruko tersebut.

“Karyawan diancam dan ditakuti, mereka ikat dengan kain sarung dirobek jadi tali,” kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (4/3/2022).

Kombes Zulpan menjelaskan kelima tersangka itu memiliki masing-masing peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

JS berperan sebagai kapten bersama MS yang masuk ke ruko dan mengancam korban. Kemudian, D, WJ bertugas mengawasi sekitar. Sedangkan ES bertugas menyiapkan kendaraan.

Dalam aksinya, empat orang tersangka dipimpin JS masuk ke rumah korban serta mengancam para karyawan toko yang kebetulan tinggal di ruko tersebut. Para tersangka mengikat lima orang itu menggunakan kain sarung yang diubah menjadi tali.

“Kebetulan dalam ruko ada beberapa karyawan. Semua karyawan yang ada mereka ancam dan takuti. Kemudian mereka ikat dengan kain sarung yang telah mereka robek menjadi tali. Kemudian mereka mengambil HP milik para karyawan, ada lima orang itu,” lanjut Kombes Zulpan.

Setelahnya, para pelaku naik ke lantai atas dan bertemu dengan pasangan suami istri yang merupakan pemilik ruko tersebut. Mereka juga turut mengancam pemilik ruko hingga akhirnya ketakutan.

Alhasil, saat pelaku bertanya soal lokasi brankas, korban pun langsung menunjukkannya. Lalu, para pelaku pun menguras habis uang yang ada di dalam brankas tersebut.

“Uang Rp140 juta di dalam brankas langsung diambil,ambil handphone milik karyawan, mereka (pelaku) takut kalau ada mereka, mereka amankan semua handphone,” tutur Zulpan.

Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah uang sisa dari perampokan yang sudah digunakan tersangka. Kemudian ada beberapa barang bukti lain berupa linggis, pakaian, dan ponsel milik karyawan korban.

“2 buah linggis, 1 rencong, 1 kunci tiga, 1 jam tangan G-Shock, 5 ponsel, kemudian 1 unit mobil kendaraan roda empat yang digunakan. Rekaman CCTV, uang tunai sebesar Rp 40 juta, ini adalah sisa kejahatan,” sambungnya.

Para pelaku itu ditangkap di daerah Jakarta Selatan. Kini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement