Connect with us

Regional

Kasus Sunat BST di Karawang Dilaporkan ke Kejaksaan

Published

on

INFOKA.ID – Kasus dugaan pemotongan uang bantuan sosial tunai (BST) di wilayah Karawang, Jawa Barat dilaporkan pada Jumat (6/8/2021) ke Kejaksaan Negeri Karawang untuk diselidiki lebih lanjut

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan perkara langsung dilaporkan oleh korban ke Kejaksaan.

“Perkara sudah dilaporkan oleh korban ke Kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).

Dengan laporan tersebut, kata dia, penyelidikan terkait perkara tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan.

Dia mengatakan pihak kepolisian tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan pemotongan uang bantuan untuk korban akibat pandemi Covid-19 saat ini.

“Bukan ranah kami. Berkenan dikonfirmasi ke sana,” tambahnya.

Disebutkan laporan itu dibuat pada Jumat, 6 Agustus 2021. Pelapor adalah Ade Munim sebagai perwakilan dari warga.

Dugaan yang hendak diselidiki berkaitan pemotongan dana BST oleh aparat Desa Pasir Talaga, Karawang. Namun demikian tak disebutkan lebih lanjut mengenai pihak yang diduga terlibat dalam pemotongan BST tersebut.

Sementara, Ade Munim, warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengatakan sudah melaporkan kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang.

“Hari ini saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang,” kata Ade di Karawang, Sabtu (7/8/2021).

Uang bansos tunai yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.

Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang.

“Alhamdulillah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahap 5 dan 6 sebesar Rp 300 ribu,” katanya.

Ia menjelaskan ada 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Jadi setelah menerima bansos tunai sebesar Rp600 ribu, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan.

“Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300 ribu,” ujar Ade.

Saat ini, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa.

Ia menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement