Nasional
Kasus Omicron di RI Tembus 1.078 Orang, Transmisi Lokal 257 Kasus
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat kasus varian Omicron di Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Berdasarkan data per 21 Januari, kasus Omicron mencapai 1.078 kasus.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut mayoritas kasus berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), namun temuan kasus transmisi lokal juga mulai mengalami peningkatan.
Dia mengatakan kasus Omicron sudah cukup menyebar di komunitas.
“Kasus Omicron yang dilaporkan sampai dengan hari ini adalah 1.078 kasus. Terdiri dari PPLN 756 orang, transmisi lokal 257 orang, dan masih penyelidikan epidemiologi untuk 65 kasus,” kata Nadia dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (21/1).
Nadia melanjutkan negara kedatangan PPLN paling banyak adalah Arab Saudi. Kemudian dilanjutkan Turki, Amerika Serikat, Malaysia, dan Uni Emirat Arab.
Ratusan pasien Omicron itu menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, dan sisanya menjalani karantina di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Nadia juga mengumumkan bahwa saat ini pihaknya telah memberikan lampu hijau untuk aktivitas isolasi mandiri (isoman) bagi pasien terpapar Omicron.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 Omicron maupun varian lainnya dengan kondisi klinis tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isoman apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Dalam syarat klinis ditentukan, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri ya,” ujar Nadia. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Kemenkes Siapkan Rp 30 Triliun untuk Pengadaan Alkes di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu

Kemenkes: Kasus Dengue Meningkat Dua Kali Lipat

Kemenkes Catat 94 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, 13.675 Dirawat

Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali

Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Hingga November, Kasus Cacar Monyet di Indonesia Bertambah Jadi 57
Pos-pos Terbaru
- Satreskrim Polres Karawang Tangani Dugaan Penipuan Lowongan Kerja
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang






