Regional
Kasus 4 Tersangka Ilegal Drilling Mangun Jaya P21, Sumur Bor TKP Tetap Beroperasi: Polisi Belum Bertindak Lagi
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel telah mengirimkan berkas 4 orang tersangka kasus Ilegal Drilling atau pengeboran minyak ilegal di sumur bor MJ 34 Desa Mangun Jaya, Musi Banyuasin beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Hal itu disampaikan Kanit 2 Subdit IV Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, AKP Sari Aprilya Rahmada SH SIk. Namun dia tidak merinci kapan para tersangka dan barang bukti tersebut dikirimkan alias berkas P21 (lengkap).
“Sudah, berkasnya sudah kami limpahkan semuanya baik tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (20/12/2021).
Adapun keempat orang para tersangka tersebut, yakni Marto Bin Burhan, Arafik Bin Mansur, Bambang Prayogi Bin Suharto dan Sukma Bin Ismail.
Sumur Bor MJ34 Masih Beroperasi
Baru-baru ini, didapat informasi bahwa sumur bor Ilegal tempat TKP para tersangka ditangkap ternyata kembali beroperasi.
Padahal sebelumnya, sumur bor tersebut telah dinyatakan sumur bor Ilegal dan ditutup garis polisi oleh Polda Sumsel.
Menurut sumber yang didapat Tribunpos, sumur bor ilegal tersebut kembali dioperasikan oleh oknum berinisial SB sebagai pemilik modal dan IS pelaksana di lapangan.
Sebelumnya, Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Tholib bakal menindak tegas pelaku pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayahnya. Menurut Tholib, praktik pengeboran ilegal ini marak terjadi di Sumsel.
Berdasarkan temuan Kejati Sumsel, pada 2020 lalu ada sekitar 20 kasus illegal drilling. Sedangkan pada 2019 terdapat 6 kasus.
“Tindak pidana ini selain pidana pokok juga dikenakan pidana tambahan. Untuk efek penjeraan bagi pelau illegal drilling,” kata Tholib belum lama ini.
Tholib menjelaskan, praktik pengeboran minyak ilegal berdampak buruk bagi lingkungan. Oleh karena itu, ia memastikan bakal menghukum pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejati Sumsel menjatuhkan pidana semaksimal mungkin dan pidana tambahan semakimal mungkin bagi pelaku illegal drilling,” tegasnya.
Selain menghukum pelaku, Kejati juga akan menyita dan memusnahkan seluruh peralatan yang digunakan untuk pengeboran minyak. Bahkan, jika ada keterlibatan korporasi, Tholib menegaskan perusahaan bisa turut dibubarkan.
“Jika ada koporasi turut serta dalam kejahatan drilling ini, kami akan mengajukan berdasarkan kewenangan kami untuk membubarkan PT tersebut,” imbuhnya. (Sya/tp)


You may like

Soroti Kinerja Bapenda Palembang, Ketua Fraksi Golkar: “Rumah Kita Harus Bersih Dulu”

Diberondong 4 Peluru di Sela Sengketa Lahan, Begini Detik-detik Mencekam Penangkapan Pelaku di Riau!

HUT Kota Palembang ke-1343, Diskominfo Gelar Lomba Gaplek dan E-Sport Antar Pegawai-Media

KORMI Kota Palembang Meriahkan HUT Palembang ke-1343, 18 Kecamatan & 29 UPTD Bahagia Jalin Silaturahmi

Targetkan Banjir Palembang Berkurang 50% Tahun Depan, DPRD Percepat Pansus Banjir

Hj Rosnani “Tabuh Genderang Perang” di Polda Sumsel: Bongkar Dugaan Penggelapan Oknum Pengurus KUD SDL!
Pos-pos Terbaru
- Komisi III DPRD Karawang Fokus Sinkronisasi Program Pra KUA-PPAS 2027 dan Penanganan TPA Jalupang
- Komisi II DPRD Karawang Tuntaskan Pembahasan Pra-RKA 2027, Retribusi Diusulkan Naik 9 Persen
- Soroti Kinerja Bapenda Palembang, Ketua Fraksi Golkar: “Rumah Kita Harus Bersih Dulu”
- Polres Karawang Terapkan Aturan Baru, Pengedar Narkoba Diancam 20 Tahun Penjara
- Ditunjuk Bupati, Kadin Karawang Sukses Gelar Nobar dan Bazar UMKM






