Regional
Kasus 4 Tersangka Ilegal Drilling Mangun Jaya P21, Sumur Bor TKP Tetap Beroperasi: Polisi Belum Bertindak Lagi
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel telah mengirimkan berkas 4 orang tersangka kasus Ilegal Drilling atau pengeboran minyak ilegal di sumur bor MJ 34 Desa Mangun Jaya, Musi Banyuasin beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Hal itu disampaikan Kanit 2 Subdit IV Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, AKP Sari Aprilya Rahmada SH SIk. Namun dia tidak merinci kapan para tersangka dan barang bukti tersebut dikirimkan alias berkas P21 (lengkap).
“Sudah, berkasnya sudah kami limpahkan semuanya baik tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (20/12/2021).
Adapun keempat orang para tersangka tersebut, yakni Marto Bin Burhan, Arafik Bin Mansur, Bambang Prayogi Bin Suharto dan Sukma Bin Ismail.
Sumur Bor MJ34 Masih Beroperasi
Baru-baru ini, didapat informasi bahwa sumur bor Ilegal tempat TKP para tersangka ditangkap ternyata kembali beroperasi.
Padahal sebelumnya, sumur bor tersebut telah dinyatakan sumur bor Ilegal dan ditutup garis polisi oleh Polda Sumsel.
Menurut sumber yang didapat Tribunpos, sumur bor ilegal tersebut kembali dioperasikan oleh oknum berinisial SB sebagai pemilik modal dan IS pelaksana di lapangan.
Sebelumnya, Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Tholib bakal menindak tegas pelaku pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayahnya. Menurut Tholib, praktik pengeboran ilegal ini marak terjadi di Sumsel.
Berdasarkan temuan Kejati Sumsel, pada 2020 lalu ada sekitar 20 kasus illegal drilling. Sedangkan pada 2019 terdapat 6 kasus.
“Tindak pidana ini selain pidana pokok juga dikenakan pidana tambahan. Untuk efek penjeraan bagi pelau illegal drilling,” kata Tholib belum lama ini.
Tholib menjelaskan, praktik pengeboran minyak ilegal berdampak buruk bagi lingkungan. Oleh karena itu, ia memastikan bakal menghukum pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejati Sumsel menjatuhkan pidana semaksimal mungkin dan pidana tambahan semakimal mungkin bagi pelaku illegal drilling,” tegasnya.
Selain menghukum pelaku, Kejati juga akan menyita dan memusnahkan seluruh peralatan yang digunakan untuk pengeboran minyak. Bahkan, jika ada keterlibatan korporasi, Tholib menegaskan perusahaan bisa turut dibubarkan.
“Jika ada koporasi turut serta dalam kejahatan drilling ini, kami akan mengajukan berdasarkan kewenangan kami untuk membubarkan PT tersebut,” imbuhnya. (Sya/tp)

You may like

PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!

Kekerasan Terhadap Pers Kembali Terjadi, AJI Palembang Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis

Ketum IKA-MUBA Apriyadi Mahmud Rancang Program Permodalan UMKM Bareng OJK

Gubernur Sumsel Kukuhkan Pengurus IKA Muba 2026–2030, Apriyadi: IKA Muba Adalah Umah Kita Bersama

H-Beberapa Hari Jelang Pelantikan, Panitia IKA Muba Pastikan Seluruh Agenda Siap Dieksekusi

Bukan Sekadar Seremonial, Gebyar Merdeka 2026 Sulap Ikon Palembang Jadi Panggung Seni Akbar
Pos-pos Terbaru
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!
- Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah






