Regional
Kasus 4 Tersangka Ilegal Drilling Mangun Jaya P21, Sumur Bor TKP Tetap Beroperasi: Polisi Belum Bertindak Lagi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel telah mengirimkan berkas 4 orang tersangka kasus Ilegal Drilling atau pengeboran minyak ilegal di sumur bor MJ 34 Desa Mangun Jaya, Musi Banyuasin beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Hal itu disampaikan Kanit 2 Subdit IV Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, AKP Sari Aprilya Rahmada SH SIk. Namun dia tidak merinci kapan para tersangka dan barang bukti tersebut dikirimkan alias berkas P21 (lengkap).
“Sudah, berkasnya sudah kami limpahkan semuanya baik tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Senin (20/12/2021).
Adapun keempat orang para tersangka tersebut, yakni Marto Bin Burhan, Arafik Bin Mansur, Bambang Prayogi Bin Suharto dan Sukma Bin Ismail.
Sumur Bor MJ34 Masih Beroperasi
Baru-baru ini, didapat informasi bahwa sumur bor Ilegal tempat TKP para tersangka ditangkap ternyata kembali beroperasi.
Padahal sebelumnya, sumur bor tersebut telah dinyatakan sumur bor Ilegal dan ditutup garis polisi oleh Polda Sumsel.
Menurut sumber yang didapat Tribunpos, sumur bor ilegal tersebut kembali dioperasikan oleh oknum berinisial SB sebagai pemilik modal dan IS pelaksana di lapangan.
Sebelumnya, Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Tholib bakal menindak tegas pelaku pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayahnya. Menurut Tholib, praktik pengeboran ilegal ini marak terjadi di Sumsel.
Berdasarkan temuan Kejati Sumsel, pada 2020 lalu ada sekitar 20 kasus illegal drilling. Sedangkan pada 2019 terdapat 6 kasus.
“Tindak pidana ini selain pidana pokok juga dikenakan pidana tambahan. Untuk efek penjeraan bagi pelau illegal drilling,” kata Tholib belum lama ini.
Tholib menjelaskan, praktik pengeboran minyak ilegal berdampak buruk bagi lingkungan. Oleh karena itu, ia memastikan bakal menghukum pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejati Sumsel menjatuhkan pidana semaksimal mungkin dan pidana tambahan semakimal mungkin bagi pelaku illegal drilling,” tegasnya.
Selain menghukum pelaku, Kejati juga akan menyita dan memusnahkan seluruh peralatan yang digunakan untuk pengeboran minyak. Bahkan, jika ada keterlibatan korporasi, Tholib menegaskan perusahaan bisa turut dibubarkan.
“Jika ada koporasi turut serta dalam kejahatan drilling ini, kami akan mengajukan berdasarkan kewenangan kami untuk membubarkan PT tersebut,” imbuhnya. (Sya/tp)


You may like

Targetkan Banjir Palembang Berkurang 50% Tahun Depan, DPRD Percepat Pansus Banjir

Hj Rosnani “Tabuh Genderang Perang” di Polda Sumsel: Bongkar Dugaan Penggelapan Oknum Pengurus KUD SDL!

Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat

NasDem Sumsel Siapkan Amunisi Gen z Ubah Stigma Politik Kotor Jadi Gerakan Perubahan

GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga

Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel
Pos-pos Terbaru
- Polisi Selidiki Insiden Pohon Tumbang yang Tewaskan Sopir Truk di Karawang
- Gebuk Curanmor, Ops Jaran Lodaya 2026: Polres Karawang Amanakan 5 Pelaku dan 9 Motor
- PT ANI Tanam Pohon Lepas Burung dan Uji Emisi Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
- Konsisten Gelar Operasi Katarak Gratis, Pupuk Kujang Ingin Berkontribusi Menurunkan Angka Kebutaan Masyarakat
- Viral Jalan Kaki 3 Km Lintasi Jalan Berbatu Ke Sekolah, Karawang Peduli Berikan Dua Unit Sepeda Gowes






