Regional
Kades Tanjungbungin Karawang, Enjun Jadi DPO Polisi, Kasusnya Penggelapan Hasil Sewa Lahan 103 Hektar
Published
3 minggu agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Polres Karawang terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Enjun (51), Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Penetapan ini setelah tiga kali mangkir pemanggilan sebagai terssngka kasus dugaan tindak pidana penggelapan hasil sewa lahan seluas 103 hektar pada bulan Oktober 2022 di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas Ipda Solikhin, menungkapkan motif dari tersangka menggelapkan uang hasil sewa lahan milik korban.
“Dengan diterbitkannya DPO atas tersangka E, kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres Karawang apabila menemukan tersangka. Atau bisa menghubungi no telepon 08111577110,” katanya, Selasa (14/1/2024).
Diketahui, Polres Karawang dikabarkan telah menetapkan tersangka kepada Kepala Desa (Kades) Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya berinisial Enjun atas kasus dugaan penggelapan tanah.
Setelah satu tahun kasus penggelapan tanah ini dilaporkan dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang akhirnya menemukan titik terang.
“Kami keluarga besar ahli waris Almarhum Haji Chaerudin bin Muhammad Sani mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan tersangka EN yang selama ini menguasai, menyewakan dan diduga keras menggadaikan lahan,” ujar Keluarga Ahli Waris, Haji Ridwan Firdaus.
Kasus ini berawal dari lahan seluas 103 hektar yang berada di tiga desa yakni Tanjung Bungin, Tanjung Mekar dan Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. EN diduga terus menyewakan lahan tersebut meski surat kuasa dicabut.
Ia menjelaskan surat kuasa EN sudah dicabut pada 7 Januari 2023 lantaran dinilai tidak pernah lagi berkoordinasi dan menyetorkan hasil apapun kepada pihak ahli waris.
Meski sudah dicabut kuasa, EN tidak mengindahkan pencabutan kuasa tersebut dan tetap melakukan penggarapan diatas lahan tersebut.
Ia mengatakan, Polres Karawang telah melakukan gelar perkara dan penyitaan alat bukti. EN juga sudah dilakukan pemanggilan namun mangkir.
“Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada ahli pidana Dr.Effendi Saragih serta melakukan penyitaan alat bukti. Sekarang sudah ditetapkan tersangka, bahkan sudah ada panggilan kedua, sebagai tersangka,” paparnya.
Pada tanggal 14 Desember 2024, pihak ahli waris telah mengutus Ahmad Jaelani untuk melakukan pemasangan plang pelarangan untuk menggarap lahan tanpa seijin pemilik. Namun setelah pemasangan plang, masih ada warga berinisial J dan R yang melakukan penanaman tanpa seijin ahli waris.
“Dua orang tersebut seperti menantang dan konon katanya, mereka (J dan R) sudah mengeluarkan uang banyak kepada tersangka EN, entah sewa atau gadai, yang pasti jumlahnya sangat fantastis”ucap dia
Pihak ahli waris dikatakan dia juga akan melaporkan oknum-oknum yang menggarap atau memakai lahan tanpa seijin pihak keluarga ahli waris.
“Tentunya, kami berharap kasus ini dapat dituntaskan agar tidak lagi ada korban-korban lainnya dari mafia tanah yang ada di Kecamatan Pakisjaya dan tidak ada lagi oknum kades yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Kami pun sudah aka berkoordinasi dengan cyber mafia tanah. Karena sudah banyak korban dari kelakuan EN ini, salah satunya, Asegaf yang ada di Bogor sampai tanahnya hilang,” pungkasnya.(adv)

You may like
Ikrar Setia NKRI, Dua Narapidana Terorisme di Lapas Karawang Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Diduga karena Kelalaian Sekolah, Siswa SMA Negeri 4 Karawang Gagal Ikut SNBP
Pertama di Indonesia, Pupuk Kujang Uji Coba Produksi Hybrid Green Ammonia untuk Kurangi Batu Bara
Karang Taruna dan Baladewa Karawang Sepakat Batalkan Aksi Demo RSUD Rengasdengklok
Kesempatan Emas: DPD NasDem Karawang Gelar Program Magang untuk Mahasiswa
Sebanyak 12 Warga Karawang Jadi Korban Perdagangan Orang di Kalimantan
Pos-pos Terbaru
- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Raih Penghargaan Avirama Nawasena 2025
- Pertamina Patra Niaga Tambah Stok 2,5 Juta Tabung LPG 3 Kg di Regional JBB
- Ikrar Setia NKRI, Dua Narapidana Terorisme di Lapas Karawang Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
- Ratu Dewa dan Prima Salam Tanda Tangani 9 Poin Fakta Integritas untuk Pilwako Palembang
- Diduga karena Kelalaian Sekolah, Siswa SMA Negeri 4 Karawang Gagal Ikut SNBP


