Nasional
Kabah di Metaverse, MUI: Bisa Dimanfaatkan untuk Persiapan Haji dan Umrah
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, keberadaan Kabah di metaverse bisa dimanfaatkan untuk mengenalkan ibadah haji dan umrah.
Selain itu, program kunjungan Kabah melalui metaverse oleh Arab Saudi dinilai dapat digunakan untuk persiapan pelaksanaan ibadah.
“Kunjungan virtual bisa dilakukan untuk mengenalkan sekaligus juga untuk persiapan pelaksanaan ibadah, atau biasa disebut sebagai latihan manasik haji dan umrah, sebagaimana latihan manasik di asrama haji Pondok Gede atau tempat lainnya,” jelas Ketua MUI bidang Fatwa Asrorum Niam Sholeh dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Lewat kunjungan virtual Kabah, calon jemaah bisa melakukan eksplorasi serta mengenal lebih dekat ibadah haji.
Harapannya, pengetahuan calon jemaah juga menjadi lebih utuh dan lengkap sebelum ibadah dilaksanakan.
“Kunjungan ke Kabah secara virtual bisa dioptimalkan untuk explore dan mengenali lebih dekat, dengan lima dimensi, agar ada pengetahuan yang utuh dan memadai sebelum pelaksanaan ibadah,” jelas Niam.
Untuk diketahui, proyek kunjungan Kabah lewat metaverse diperkenalkan dalam sebuah upacara pada 14 Desember 2021, dengan kehadiran Abdul-Rahman al-Sudais, presiden umum Haramain.
Niam mengatakan, keberadaan Kabah dalam metaverse merupakan bentuk dari inovasi teknologi sehingga harus disikapi secara profesional. Meski di sisi lain harus dipahami, tidak semua ibadah bisa digantikan dengan teknologi.
Kunjungan Kabah lewat metaverse pun tidak bisa dipraktikkan dalam ibadah haji. Pasalnya, ibadah haji memerlukan beberapa ritual yang membutuhkan kehadiran fisik.
“Pelaksaan ibadah haji dengan mengunjungi Kabah secara virtual tidaklah cukup, dan tidak memenuhi syarat karena aktivitas ibadah haji. Tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan. Ada beberapa ritual yang membutuhkan kehadiran fisik,” jelas Niam.
Tak hanya memerlukan kehadiran fisik, ibadah Haji juga erat kaitannya dengan tempat tertentu. Misalnya saja, dalam hal thawaf atau kegiatan mengelilingi Kabah selama tujuh kali putaran.
“Jadi tidak bisa dilaksanakan dalam hati, dalam angan-angan, atau secara virtual. Atau dilaksanakan dengan mengelilingi gambar Kabah atau replika Kabah,” kata dia. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Menag Tegaskan Ibadah Haji Kini Hanya Bisa Pakai Visa Resmi dari Arab Saudi

MUI Cianjur Sosialisasikan Fatwa Haram Untuk Beli Produk Pendukung Israel

MUI Akan Keluarkan Fatwa Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun

MUI Jabar Pimpin Investigasi Terkait Ponpes Al Zaytun

MUI Minta Polisi Segera Tindak Panji Gumilang Terkait Penghinaan Agama
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






