Nasional
Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional pada 10 Desember 2021.
Dilansir dari lembaran Keppres yang telah diunggah laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (17/12/2021), aturan ini menegaskan pembentukan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.
Tujuan gugus tugas ini yakni mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global.
Adapun gugus tugas ini memiliki dua tugas utama. Pertama, mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
Kedua, bertugas untuk mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
Dalam hal ini Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 terdiri atas tiga bidang talenta meliputi Riset dan Inovasi, Seni Budaya serta Olahraga.
Berikut susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional:
a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.b. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan.
c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
d. Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
e. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga.
f. Anggota:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Menteri Agama
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Perindustrian
5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara
7. Menteri Dalam Negeri
8. Menteri Luar Negeri
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Ketenagakerjaan
11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
12. Kepala Badan Pusat Statistik
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dapat melibatkan tenaga ahli dan tenaga profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gugus Tugas ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Selain itu masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan. (*)

You may like

Presiden Jokowi Berkantor Selama 40 Hari di IKN hingga 19 Oktober

Harga Obat di Indonesia Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM

Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Hari Ini

Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-79 RI di IKN

Regulasi Investasi di OIKN Rampung, Pemerintah Kebut Tarik Investor Asing

Jokowi: Pilkada 2024 Bakal Berjalan Lancar dan Adil
Pos-pos Terbaru
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik
- Satreskrim Polres Karawang Tangani Dugaan Penipuan Lowongan Kerja
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan







