Connect with us

Nasional

Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Published

on

INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional pada 10 Desember 2021.

Dilansir dari lembaran Keppres yang telah diunggah laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (17/12/2021), aturan ini menegaskan pembentukan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.

Tujuan gugus tugas ini yakni mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global.

Adapun gugus tugas ini memiliki dua tugas utama. Pertama, mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.

Kedua, bertugas untuk mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.

Dalam hal ini Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 terdiri atas tiga bidang talenta meliputi Riset dan Inovasi, Seni Budaya serta Olahraga.

Berikut susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional:
a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.b. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan.
c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
d. Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
e. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga.
f. Anggota:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Menteri Agama
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Perindustrian
5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara
7. Menteri Dalam Negeri
8. Menteri Luar Negeri
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Ketenagakerjaan
11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
12. Kepala Badan Pusat Statistik

Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dapat melibatkan tenaga ahli dan tenaga profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gugus Tugas ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Selain itu masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement