Nasional
Jokowi Akan Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo menyatakan akan mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng jika kebutuhan untuk pasar dalam negeri sudah tercukupi.
Jokowi menekankan pemenuhan kebutuhan bahan pokok rakyat, termasuk minyak goreng, menjadi prioritas terpenting dari kebijakan pemerintah.
“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (27/4/2022).
Jokowi mengatakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng akan dicabut dalam jangka waktu tertentu karena pemerintah tidak menutup mata terhadap kebutuhan pendapatan pajak dari bisnis ini.
“Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting,” ucapnya.
Jokowi meminta kesadaran pelaku industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu dan menjadikan ketersediaan bagi pasar domestik sebagai prioritas.
“Semestinya kalau melihat prioritas kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Volume minyak goreng yang kita produksi dan ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar,” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, terdapat ironi karena masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng di pasar dengan harga yang terjangkau. Padahal, Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.
“Saya minta untuk pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik dan lebih jernih, dan saya sebagai Presiden, tak mungkin membiarkan itu terjadi,” kata dia.
Kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di Indonesia sudah terjadi dalam empat bulan terakhir.
Pemerintah sebelumnya sudah menerapkan berbagai kebijakan seperti pemberlakuan Kewajiban Pemenuhan Pasar Domestik (Domestic Market Obligation), Penetapan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) hingga penyaluran subsidi untuk minyak goreng curah. Namun kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng masih terjadi.
Pemerintah akan resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng pada Kamis, 28 April pukul 00.00 WIB. (*)


You may like

Presiden Jokowi Berkantor Selama 40 Hari di IKN hingga 19 Oktober

Harga Obat di Indonesia Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM

Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Hari Ini

Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-79 RI di IKN

Regulasi Investasi di OIKN Rampung, Pemerintah Kebut Tarik Investor Asing

Jokowi: Pilkada 2024 Bakal Berjalan Lancar dan Adil
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun






