Connect with us

Regional

Januari Hingga Maret, Polisi Amankan 28 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba

Published

on

INFOKA.ID – Satuan Narkoba Polresta Bandung mengamankan 28 orang yang diduga pengedar dan pemakai narkoba.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Rata-rata tersangka berusia remaja dan dewasa.

“Ada kurang lebih 26 laporan polisi, dengan 28 tersangka periode Januari hingga Maret,” ujar Hendra seperti dilansir dari Detikcom, Senin (5/4/2021).

Hendra mengatakan, dari 28 tersangka sebagian besar merupakan pengedar narkoba. Mereka mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung.

Sementara sebagian kecilnya merupakan pengguna narkoba. Hendra menjelaskan, bagi para pengguna akan dilakukan rehabilitasi.

“Sedangkan pengguna (narkoba) kami memiliki mekanisme rehabilitasi. Dan akan dikoordinasikan dengan BNN.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 kilogram ganja, 15 gram sabu, 72 gram tembakau sintetis, dan 524 butir jenis psikotropika. Mereka disangkakan melanggar pasal 114, 111, 113, Pasal 127 UU Narkotika dan Pasal 60, 62, UU Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)

Sumber: Detikcom