Nasional
Isi Omnibus Law Cipta Kerja Disepakati DPR dan Pemerintah
Published
4 tahun agoon
By
adminINFOKA.ID – Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah hampir menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Rencananya, RUU tersebut disahkan bulan ini, September 2020.
Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, mengatakan 95 persen pasal-pasal yang termuat dalam aturan sapu jagat itu sudah disepakati antara DPR dan pemerintah di tingkat panita kerja (panja).
“Alhamdulillah dari seluruh pasal mungkin kalau saya persentasekan sudah 95 persen telah disepakati di tingkat panja,” kata dia secara virtual pada Jumat (25/9/2020), dilansir dari Viva.co.id.
Bahkan, Andi melanjutkan, pemerintah dan Baleg tinggal membahas klaster terakhir dari 11 klaster yang ada di RUU tersebut, yakni klaster ketenagakerjaan. Dikatakannya, pembahasan klaster terakhir tersebut akan mulai dilaksanakan hari ini.
“Insya Allah kita selesaikan dan mudah-mudahan kita bisa masuk ke klaster terakhir yakni bab IV tentang ketenagakerjaan,” ungkap Andi.
Pemerintah sendiri juga memastikan Omnibus Law Cipta Kerja bisa disahkan bulan ini. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan kuliah umum secara virtual melalui kanal Humas FEB UI.
“Kita juga menargetkan bulan ini mengesahkan omnibus law,” kata Luhut dalam kuliah umum tersebut yang diselenggarakan pada Jumat malam, 18 September 2020.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, juga telah menegaskan pembahasan terakhir memang terkait klaster ketenagakerjaan. Pihak buruh maupun pengusaha dikatakannya juga telah dipanggil DPR.
“Sudah ada pembahasan di DPR, serikat buruh dipanggil semuanya, tidak hanya sekali namun beberapa kali kami juga sudah dipanggi,” tegas Rosan. (*)
Sumber: Viva.co.id
You may like
DPR Sebut Revisi UU Pilkada Batal Karena Dengar Aspirasi Rakyat
DPR Resmi Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Tetap Pakai Putusan MK
PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil
DPR Sahkan 27 RUU Kabupaten/Kota Jadi Inisiatif Parlemen
DPR RI Minta Pemerintah Tunda Penerapan Potong Gaji Karyawan untuk Tapera
DPR Setujui Revisi UU Polri Menjadi RUU Usul Inisiatif
Pos-pos Terbaru
- Sampah dari PT PNI Dimusnahkan dengan Dibakar oleh Perusahaan Pemanfaat Limbah CV Sabtu Keramat di Kawasan Hutan Milik PTPN Cikumpay
- Yuk Kenalan dengan Haji Maslani, Calon Wakil Bupati Karawang Pendamping Haji Aep
- Dampak Kebijakan Power Wheeling dari Perspektif Legal, Transisi Energi, Ketahanan Energi dan Ekonomi
- Ribuan Tumpeng Pecahkan Rekor MURI Pada HUT Karawang ke-391, Ini Kata Sekda Soal Video Viral di Masyarakat
- Terinspirasi Kinerja 5 Tahun BUMN di bawah Kepemimpinan Erick Tohir, UP3 Karawang Siaga dalam Apel Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-391